Penggunaan Biomassa Belum Optimal, Ombudsman Sarankan KESDM Terapkan DMO
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI memberikan saran agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan. Salah satunya dengan cara menerapkan domestic market obligation (DMO) terhadap bahan baku biomassa.
Biomassa adalah bahan organik terbarukan dari tumbuhan dan hewan, seperti kayu, limbah pertanian, kotoran hewan, sampai sampah organik yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi, panas, dan bahan bakar.
Saran tersebut diajukan karena hasil kajian Ombudsman menunjukkan, salah satu penyebab utama rendahnya pemanfaat biomassa adalah keterbatasan pasokan bahan baku. Terdapat juga faktor kurangnya kesiapan teknologi dan tata kelola.
Tanpa pembenahan mendasar, Ombudsman khawatir target net zero emission (NZE) 2060 berisiko tidak tercapai.
“Kementerian ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik,” tegas Anggota Ombudsman Hery Susanto, dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Ombudsman meminta Kementerian ESDM menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit, termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok.
Baca Juga
DMO Batu Bara di 2026 Naik? Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas
Hery juga berpendapat Kementerian ESDM perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur.
Di sisi lain, Ombudsman mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Hal ini bisa dilakukan melalui penguatan kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.
Selanjutnya, pemerintah didorong mengembangkan ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non-produktif. Kemudian memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Hery pun menyoroti dampak langsung polusi energi fosil terhadap kesehatan masyarakat, sebagai dampak mandeknya pemanfaatan biomassa di pembangkit listrik.
"Kita melihat peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat polusi. Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya belum sepenuhnya melindungi masyarakat. Inilah urgensi penerapan energi listrik yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Hery menyatakan, Ombudsman RI akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan komitmen global Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

