Soroti Program Biomassa di Bawah Target, Ombudsman Sebut Target NZE 2060 Bisa Terganggu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI menyampaikan hasil rapid assessment "Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan". Hasil kajian menunjukkan, pemanfaatan biomassa di Indonesia belum optimal dan masih berada di bawah target nasional.
Anggota Ombudsman Hery Susanto memaparkan, program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa menghadapi kesenjangan signifikan, antara rencana di atas kertas dengan realitas di lapangan. “Realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar, target NZE (net zero emission) 2060 berisiko tidak tercapai,” ujar Hery di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
PLN Gandeng Kementan Kembangkan Ekosistem Biomassa Pertanian Terpadu di Lahan Seluas 100 Ha
Ombudsman menyimpulkan empat temuan utama. Pertama, realisasi pemanfaatan biomassa pada pembangkit listrik masih jauh dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2024, total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai 101 gigawatt (GW), yang masih didominasi pembangkit berbasis energi fosil sebesar 86 GW setara 85%. Sementara energi baru dan terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15,1 GW atau 15%.
Kedua, ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa belum terjamin. Artinya, pasokan bahan baku biomassa bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta persoalan mutu seperti kadar air tinggi dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusak boiler. Ketiga, manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan program biomassa belum optimal dirasakan karena rantai pasok dan skema insentif belum kuat.
Keempat, penggunaan biomassa pada pembangkit listrik masih dihadapkan tingginya biaya retrofit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturan domestic market obligation (DMO) biomassa, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif.
Kajian cepat dilakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Babelan, PLTU swasta yang menerapkan co-firing mencapai 25%, lebih besar dari yang diterapkan PLN. Kajian juga meliputi PLTU Suralaya dan PLTU Tidore melakukan co-firing kurang dari 5%.
Baca Juga
Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya Dikelola Masyarakat
Adapun pembangkit listrik lain, yakni milik PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) 100% menggunakan batu bara. Sebagai pembanding PLTS Cirata menerapkan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tenaga surya. Pembangkit listrik yang menggunakan 100% batu bara menghasilkan emisi karbon paling tinggi yang mengakibatkan polusi lebih besar.
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI menegaskan perlunya langkah korektif segera. Hery menegaskan terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan

