BPN Terbitkan SK HGU–HGB 328.000 Ha untuk Swasembada Pangan di Papua Selatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerbitkan surat keputusan (SK) hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) seluas sekitar 328.000 hektare (ha) untuk mendukung pengembangan kawasan swasembada pangan di Provinsi Papua Selatan.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486.000 hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328.000 hektare,” kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/1/2026).
Baca Juga
Anggaran Tersedia, Kemenkeu Serahkan Proses Cetak Sawah Terdampak Bencana ke Kementan
Ia menjelaskan, penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yang mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan tersebut, pihaknya memastikan ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat.
Terkait penyesuaian tata ruang, Nusron menegaskan, seluruh rencana detail tata ruang (RDTR) harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Menurut dia, sinkronisasi perencanaan tata ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperluas program cetak sawah ke kawasan Timur Indonesia, yakni di kawasan Papua. Perluasan cetak sawah tersebut nantinya akan dilaksanakan di setiap kabupaten, tetapi dengan luas lahan berbeda-beda.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan, cetak sawah akan dilakukan di kawasan Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan. Pemerintah pusat pun telah berkoordinasi dengan kepala daerah setempat. "(Luas lahan), kami (siapkan) sesuai dengan usulan dari bupati-bupati. Ada yang satu kabupaten ada 3.000 (hektare), 5.000 hektare, ada yang 10.000 hektare, itu kita ikuti usulan dari (bupati)," ucap Wamentan saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Papua Swasembada Pangan dalam 3 Tahun, Cetak Sawah dan Bangkitkan Sagu
Wamentan Sudaryono mengatakan, program cetak sawah sudah dilaksanakan sejak 2025, dan bukan hanya direalisasikan di wilayah Merauke, Papua. Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan cetak sawah di wilayah-wilayah lainnya yang membutuhkan dukungan pencapaian ketahanan pangan.
"Cetak sawah itu kan (sudah) ada, cetak sawah yang 2025 kan juga enggak di Merauke, kita kan di Kalimantan, di Melape ada, di Kalimantan Tengah ada, di Sumatra Selatan juga ada, Kalimantan Selatan juga ada. Memang yang terdengar nyaring itu kan di Merauke, tapi sebetulnya Merauke adalah satu bagian yang besar," terangnya.

