Pemerintah Godok Revisi UU Tapera, Termasuk Wacana Tipe 45 agar Hunian Lebih Layak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan kembali menggodok Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Kamis (15/1/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, rapat tersebut merupakan upaya penataan ulang seluruh regulasi terkait Tapera, termasuk skema pembangunan hingga penyesuaian harga rumah susun (rusun) bersubsidi di wilayah perkotaan.
“Kita akan rapat Tapera, kalau tidak salah Kamis (15/1/2026) ya, rapat dengan Menteri Keuangan pak Purbaya, dengan Menteri Ketenagakerjaan pak Yassierli. Kita akan membereskan semua regulasinya,” kata Ara saat ditemui di Auditorium Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026) malam.
Baca Juga
Resmikan Akad Massal 50.030 Rumah Subsidi, Prabowo Apresiasi Kementerian PKP dan BP Tapera
Selain rapat Tapera, lanjut Ara, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membahas aspek hukum dari penyesuaian kebijakan tersebut. "Nanti Senin (19/1/2026), minggu depan kita sampaikan. Besok, kita akan ketemu menteri hukum," tambah dia.
Ia menyampaikan, revisi UU Tapera diarahkan untuk mendukung pembangunan rusun bersubsidi bagi masyarakat, khususnya di perkotaan. Menurut Ara, pemerintah berupaya memastikan agar masyarakat dapat memperoleh hunian layak melalui penyempurnaan aturan. “Semoga kita bisa membangun rumah susun yang disubsidi buat rakyat kita. Terutama di daerah perkotaan,” ucap dia.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mempertimbangkan masukan terkait ukuran unit hunian. Ara menyebut adanya saran dari menkeu agar rusun bersubsidi dapat diubah menjadi tipe 45 dari semula maksimal tipe 36.
“Dan pak menteri keuangan juga bagus memberikan sarannya. Dia sarankan (rusun subsidi) yang ukuran tipe 45 ya. Kita juga diskusi dengan pengembang dan perbankan supaya semuanya bisa mendukung sekaligus mensosialisasikannya,” tutur dia.
Sebelumnya, BP Tapera memastikan proses pengembalian dana peserta lama tetap berjalan selama masa penataan ulang regulasi alias revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menekankan, pihaknya tetap menjalankan layanan eksisting, termasuk pengelolaan dan pengembalian dana peserta yang telah menabung sebelumnya. “Apa yang menjadi hak peserta yang dahulu sudah nabung, harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya, dan kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan saat pensiun, tetap kita lakukan,” kata Heru seusai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga
BP Tapera Bidik Penyaluran Dana Rp 37,1 Triliun untuk 285.000 Unit Rumah di 2026
Heru menjelaskan, selama revisi undang-undang berlangsung, BP Tapera tidak dapat melakukan pengerahan dana baru berbasis simpanan hingga ada kejelasan hukum dari penataan regulasi. “Yang tidak boleh, yang masih di-hold adalah terkait pengerahan dana berbasis simpanan. Itu harus di-clear-kan dahulu dengan konsepsi penataannya nanti,” jelas dia.
Meski demikian, BP Tapera tetap menjalankan fungsi lain yang diamanatkan pemerintah, termasuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Penyaluran FLPP sebagai mandat sebagai operator investasi pemerintah tetap kita lakukan,” imbuh Heru.

