Bagikan

Bahlil Pastikan Bea Keluar Batu Bara Bertahap dan Adil, Berlaku Saat Harga Untungkan Pengusaha

Poin Penting

Bea keluar batu bara hanya dikenakan saat harga dinilai sudah ekonomis.
Skema tarif disusun bertahap dan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Pemerintah jaga keseimbangan antara kontribusi negara dan kelangsungan usaha.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan penerapan bea keluar (BK) batu bara tidak akan membebani pelaku usaha. Saat ini, pemerintah masih menghitung besaran tarif yang akan dikenakan dengan mempertimbangkan pergerakan harga batu bara di pasar.

Dia menjelaskan bahwa tarif bea keluar akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan rentang harga tertentu. Pengenaan bea keluar hanya dilakukan ketika harga batu bara dinilai sudah berada pada level yang ekonomis bagi pengusaha.

Baca Juga

DMO Batu Bara di 2026 Naik? Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

“Kementerian ESDM sedang menghitung kisaran tarifnya. Bea keluar akan dikenakan jika harga batu baranya sudah ekonomis. Misalnya, pada rentang US$ 100 hingga US$ 150 dikenakan tarif tertentu, lalu di atas US$ 150 dikenakan tarif yang berbeda,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dia menambahkan, perumusan kebijakan bea keluar tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, koordinasi antarkementerian diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan seimbang dan tidak saling tumpang tindih.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Investortrust/Hendry Kurniawan)

“Kami akan membahas ini bersama Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan juga tidak mungkin berjalan sendiri, karena hulu kebijakannya ada di ESDM dan hilirnya di sana,” jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha pertambangan agar tetap kondusif. Dia memastikan tidak akan ada kebijakan pajak atau bea keluar yang justru menghambat operasional pengusaha batu bara. “Jangan sampai kita menetapkan pajak yang terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa menjalankan usahanya,” tegas Bahlil.

Baca Juga

Produksi Batu Bara 2025 Turun Jadi 790 Juta Ton, DMO 32%

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pengusaha yang memperoleh keuntungan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada negara. Menurutnya, prinsip keadilan harus diterapkan bagi semua pihak. “Kalau pengusaha untung, tentu wajib kita pajaki. Itu harus adil. Tidak boleh pengusaha untung tetapi tidak membayar pajak,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil menilai negara juga harus bersikap adil kepada para pelaku usaha. Jika pengusaha belum memperoleh keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, pengenaan pajak dinilai tidak tepat. “Negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum untung atau masih merugi lalu dikenakan pajak, itu juga tidak adil. Karena itu, kita cari jalan tengah,” pungkasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024