ESDM Pastikan Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara soal bea keluar batu bara yang belum diberlakukan. Sebelumnya sempat diwacanakan bea keluar batu bara mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Yuliot menyebut penyusunan aturan bea keluar itu akan dimuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Saat ini prosesnya tengah dalam pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya. Peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ujar Yuliot di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Untuk saat ini, Yuliot belum bisa membeberkan besaran bea keluar yang akan dikenakan. Namun, dia memastikan besarannya akan merujuk pada tren harga batu bara.
“Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Untuk harga itu kan ini fluktuatif. Ini yang kita lagi evaluasi,” ucap Yuliot.
Baca Juga
Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara, Purbaya Sebut Restitusi Pajak Bikin Penerimaan Negatif
Sementara itu, terkait dengan kepastian kapan pengenaan bea keluar akan mulai diberlakukan, Yuliot menyebut bahwa saat ini masih dalam proses konsolidasi.
"Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara), sudah sampai di mana pembahasannya," kata Yuliot.
Sebelum diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para pengusaha batu bara. Namun di satu sisi negara justru dirugikan.
Karena dalam UU Cipta Kerja memberlakukan restitusi pajak untuk perusahaan batu bara. Menurut dia, hal itu justru membuat negara memberikan subsidi ke pengusaha.
"Kalau saya lihat nett-nya (pendapatan bersih), dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh (Pajak Penghasilan), bayar itu royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif," kata Purbaya.

