Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan Seusai Kecelakaan Maut di Semarang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memberhentikan izin operasional bus PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Cahaya Trans menyusul kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Pembekuan izin operasional tersebut berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan kartu pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga
Selain pembekuan izin, PO Cahaya Trans juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” lugas Aan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan pelanggaran berupa tidak dilaporkannya perubahan kepengurusan perusahaan serta pengoperasian kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan.
“PO Cahaya Trans juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Aan.
Aan menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan izin, sanksi administratif dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Baca Juga
Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Meninggal
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai peraturan sehingga dapat memberikan efek jera,” tegas dia.
Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang pada 22 Desember 2025. Bus diduga tidak dapat dikendalikan saat melintas di jalan menikung sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

