Tol Milik Nusantara Infrastructure (META) di Makassar Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya
MAKASSAR, investortrust.id – Anak Usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), PT Makassar Metro Network (MMN) resmi berlakukan penyesuaian tarif mulai 29 September 2023 pukul 20.00 WITA di lima gerbangnya.
Lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, menjelaskan, penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan.
Baca Juga
Pastikan Keberlanjutan Usaha, Nusa Palapa (NPGF) Pamer Pabrik Pupuk di Gresik
“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27% dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar,” papar Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Dikatakan, Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.
Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik.
Baca Juga
Jokowi Sebut Potensi Perdagangan Karbon Capai Rp 3 Ribu Triliun
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023, sebagai berikut:
Selain penerapan penyesuaian tarif, Pengelola Jalan Tol Makassar saat ini juga sedang mengadakan Program Tol Vaganza di akhir tahun 2023 dengan tema “Lewat Jalan Tol Lebih Untung”.
Program Tol Vaganza 2 ini merupakan program customer loyalty bagi pengguna jalan tol di Makassar. Melalui program ini, pengelola Jalan Tol Makassar ingin memberikan apresiasi kepada pengguna jalan dengan memberikan berbagai keuntungan saat melewati jalan tol. Berbagai keuntungan yang didapat diantaranya pengendara dapat menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan, serta berpeluang mendapatkan hadiah di tiap minggunya.
Program Tol Vaganza 2 dimulai sejak 25 September hingga 31 Desember 2023 dengan berbagai hadiah menarik yang lebih menggiurkan dibanding periode sebelumnya. Tiga orang pengguna Jalan Tol Makassar berkesempatan mendapatkan logam mulia setiap minggunya dan paket ibadah umroh gratis sebagai hadiah utama yang akan diundi pada akhir periode.

