Perpres AI Masuki Tahap Lanjutan, Ini Kata Wamenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan kabar terbaru soal peraturan presiden (perpres) terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Ia menyebut, aturan tersebut sudah memasuki tahap lanjutan.
“Dua draf (perpres) itu sudah dibahas di Kementerian Hukum, sekarang menuju ke Setneg,” ujar Nezar di Jakarta, dikutip Minggu (21/12/2025).
Ada dua draf perpres yang disiapkan pemerintah, yakni Perpres Peta Jalan AI dan Perpres Etika AI. Keduanya telah dibahas dan melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Baca Juga
Jadi Komut Indosat (ISAT), Nezar Patria Bawa Angin Segar ke Dunia Telekomunikasi Digital
Meski demikian, Nezar mengakui proses tersebut masih berpotensi mengalami pembahasan ulang. Pasalnya ada sejumlah isu krusial yang perlu difinalisasi.
Salah satu isu utama yang masih dibahas adalah terkait hak cipta, khususnya penggunaan data oleh sistem AI yang beririsan dengan sektor ekonomi kreatif, seperti musik dan karya digital lainnya.
“Misalnya bagaimana isu soal hak cipta. Hak cipta, karena AI ini kan menggunakan data. Misalnya di satu sektor kreatif, seperti musik dan lain-lain,” sambungnya.
Mantan jurnalis itu menegaskan, pemerintah saat ini tengah mencermati bagaimana pengaturan penggunaan data tersebut agar sejalan dengan regulasi yang sudah ada dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Baca Juga
Gibran Dorong Dimulainya Dialog Ekonomi Kecerdasan di KTT G20
"Ini juga lagi dibahas dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan melihat aturan-aturan lain yang mungkin beririsan dengan dua dokumen yang kita usulkan menjadi peraturan presiden ini,” tutupnya.
Perpres AI telah disusun bersama 55 kementerian dan lembaga (K/L), melibatkan hampir 500 peserta dari lintas sektor. Nantinya, setiap K/L akan menyesuaikan aturan sesuai dengan kebutuhan industri terkait.

