Rosan Ungkap 153 Izin Investasi yang Terlambat Dikeluarkan Bisa Beres Berkat PP 28/2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian kepada para calon investor.
Rosan mengatakan, komitmen itu tertuang melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ia melanjutkan, melalui PP 28/2025, pemerintah mengintegrasikan peraturan perizinan berusaha ke dalam sistem milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian, sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan itu mengintegrasikan seluruh perizinan ke dalam sistem kami secara otomatis," kata Rosan saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 Kadin Indonesia di Park Hyatt, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam peraturan tersebut, Rosan menyebut pemerintah mengedepankan konsep fiktif positif. Ia mengatakan, konsep ini memiliki service level agreement, yang membuat kementerian/ lembaga dapat memberikan referensi terhadap setiap perizinan usaha yang diajukan.
Baca Juga
CEO Danantara Rosan: Bangun SPPG Bisa Pakai Pinjaman Bank Himbara
"Misalnya Kementerian Investasi, begitu ada izin masuk kan kita harus menyerahkan kepada kementerian terkait untuk kemudian memberikan referensinya untuk kemudian kami keluarkan izinnya," terangnya.
Pria yang juga menjabat CEO Danantara itu mengungkap, biasanya ditemukan masalah di mana kementerian/ lembaga terlambat memberikan rekomendasi perizinan usaha. Ia membeberkan tidak jarang dari rentang waktu yang disepakati, kementerian/ lembaga terlambat memberikan rekomendasi, sehingga perizinan usaha yang diajukan menjadi terhambat.
"Contohnya dengan kementerian A, waktu yang disepakati misalnya 20 hari atau 10 hari. Dalam kenyataannya dari 10 hari itu, kementerian A itu kembali ke kami (BKPM) bisa 20 hari, bisa sebulan, bisa 3 bulan, bisa 6 bulan, bahkan ada yang lebih dari 1 tahun, itu kenyataannya," jelasnya.
Dan kini melalui PP 28/2025, lanjut Rosan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dapat secara otomatis membereskan izin usaha apabila kementerian/ lembaga terlambat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan batas waktu yang disepakati.
"Dalam waktu dua bulan dari kebijakan ini, kami sudah mengeluarkan 153 izin karena kementerian lain lambat. Otomatis saya keluarkan izinnya dan sudah 153 perizinan yang saya keluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 ini," ungkap Rosan.

