Patuhi Mandat Kemenkomdigi, Telkomsel (TSEL) Siap Terapkan Registrasi SIM Pakai 'Face Recognition'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Telkomsel (TSEL) menegaskan patuh dalam menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis teknologi face recognition sesuai kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang masih terjadi meski registrasi menggunakan NIK dan KK telah diwajibkan sejak 2017.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan, perusahaan mendukung penuh penerapan registrasi biometrik yang akan memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. “Telkomsel mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card dengan teknologi face recognition sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada investortrust.id, Selasa (25/11/2025).
Fahmi menjelaskan Telkomsel telah melakukan serangkaian uji coba internal dan uji coba bersama Kemenkomdigi sejak awal proses penyusunan regulasi. Ia menyebut Telkomsel bahkan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang telah dilengkapi liveness detection aktif dan pasif sesuai standar ISO 30107 untuk mencegah pemalsuan identitas menggunakan foto, video, atau deepfake.
“Kami memastikan seluruh proses implementasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan dengan standar keamanan berlapis,” jelas Fahmi. Menurutnya, teknologi biometrik akan meningkatkan akurasi data dan memberikan rasa aman bagi pelanggan dalam menikmati layanan digital.
Pemerintah sebelumnya memastikan segera menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi setelah melalui konsultasi publik sejak pertengahan tahun. Aturan ini akan menjadi dasar baru registrasi SIM berbasis biometrik wajah dan mengakhiri mekanisme lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.
Baca Juga
Menkomdigi Meutya Viada Hafid menyebut regulasi baru sangat mendesak karena SIM card masih dijual terlalu bebas tanpa verifikasi identitas yang kuat. Pemerintah mencatat lebih dari 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia, angka yang jauh melampaui populasi sekitar 280 juta jiwa dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Kasus penipuan digital, phishing, spamming, hingga transaksi judi online banyak memanfaatkan celah registrasi lama yang memungkinkan penggunaan identitas orang lain tanpa hak. Kebijakan biometrik diharapkan menekan penyalahgunaan tersebut secara signifikan.
RPM juga mengatur registrasi untuk pengguna muda yang belum memiliki e-KTP dengan menggunakan NIK pribadi serta biometrik kepala keluarga. Aturan serupa berlaku bagi pelanggan eSIM yang wajib melakukan verifikasi wajah sebagai syarat aktivasi nomor.
Fahmi memastikan Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah agar transformasi sistem registrasi ini berjalan mulus dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kami percaya teknologi biometrik ini akan memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan rasa aman dalam beraktivitas digital,” tutupnya.

