Registrasl Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition, Ini Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menerapkan registrasi modul identitas pelanggan atau subscriber identity module (SIM) untuk layanan seluler menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto, rencana tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM, khususnya kartu prabayar. Saat ini, untuk melakukan registrasi SIM hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pelanggan.
“Nanti ditambah, sehingga NIK dan nomor KK ditambah dengan wajah aslinya. Jadi, tidak ada lagi penipuan-penipuan untuk registrasi kartu prabayar. Sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang lain karena sudah memggunakan NIK, nomor KK, dan face recognition ini,” katanya ketika ditemui usai Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union dan Pembukaan Pameran Prangko (Penandatanganan Sampul Hari Pertama) di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Baca Juga
Lembaga Pengawas PDP Bakal di Bawah Kemenkominfo, Bukan Lembaga Independen?
Registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah juga mempermudah proses penelusuran atau investigasi apabila nomor seluler digunakan untuk tindakan melanggar hukum seperti penipuan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pihak berwenang dapat dengan mudah mengetahui dan menindaklanjuti pihak yang melakukan tindakan tersebut.
“Kalau misalnya nomor itu dipakai untuk penipuan, (menyebar) hoaks maka dengan mudah mencari tahu ternyata ini bukan saya (pihak yang dicatut namanya untuk penipuan) dan pembuktian, misalnya di pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Wayan registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah juga akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan seluler di Tanah Air.
Lebih lanjut, Wayan belum bisa memastikan kapan registrasi SIM menggunakan teknologi tersebut akan mulai diberlakukan. Tentunya, diperlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Selain itu, Kemenkominfo juga terlebih dahulu harus menyusun aturan baru registrasi SIM. Aturan tersebut menurut Wayan akan berbentuk peraturan dirjen (Perdirjen).
Dalam aturan tersebut akan diatur registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah dapat dilakukan di gerai masing-masing operator seluler maupun mandiri oleh pengguna dengan ponsel pintar. Kemudian bagaimana pengguna yang sudah melakukan registrasi, apakah harus melakukan registrasi ulang.
Baca Juga
Kinerja Reksa Dana Mayoritas Menguat, Jenis Saham Catat Return 0,45% Sepekan
“Masalahnya, masyarakat enggak semua punya ponsel pintar. Kedua Ditjen Dukcapil harus menyiapkan sistem untuk menggunakan sistem biometrik ini. Kalau mereka sudah koordinasi, maka kami akan lakukan koordinasi dengan masyarakat secara pelan-pelan untuk beralih,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wayan menyebut aturan baru registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah tetap memperbolehkan penjualan nomor lewat konter pulsa. Mereka masih tetap dapat menjual nomor yang belum aktif atau belum diregistrasi.
“Enggak-enggak (hilang), justru kita malah menata mereka. Tata niaga yang selama ini (registrasi) menggunakan mesin bisa satu juta nomor diregistrasi untuk dijual dan digunakan menipu setelah itu enggak bisa,” ujarnya.

