Menteri Nusron Sebut Realisasi RDTR Capai 76% hingga Kuartal III 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, realisasi persetujuan substansi rencana detail tata ruang (rersub RDTR) kabupaten/kota telah mencapai 76% hingga akhir kuartal III 2025.
Menurut Nusron, dari target setelah efisiensi anggaran sebanyak 42 dokumen persub RDTR, telah diterbitkan 32 dokumen persub RDTR atau setara 76%. “Tinggal kurang 10 persetujuan substansi RDTR,” ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga
Di lain kesempatan, Menteri Nusron menargetkan revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) di seluruh daerah selesai pada awal 2026 sebagai upaya memastikan perlindungan lahan pangan nasional. Revisi tersebut bertujuan memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan ke penggunaan non pertanian.
Nusron menyatakan, percepatan ini menjadi agenda utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Nusron meminta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan proses identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan baku sawah (LBS) maksimal Februari 2026. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar revisi RTRW untuk mencapai target alokasi KP2B sebesar 87% dari total LBS sesuai RPJMN 2025–2029.
Baca Juga
Saat ini, kata Nusron, enam dari 38 provinsi telah memasukkan KP2B sebesar 87% dari total LBS dalam RTRW. Ia menambahkan, sebanyak 19 provinsi mencantumkan KP2B namun belum mencapai angka 87%, sedangkan 13 provinsi tercatat belum memasukkan KP2B ke dalam RTRW.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” ujar Nusron.

