Bagikan

Bertemu Bausparkassen, BP Tapera Kaji Skema CSH Open Model untuk Permudah Kepemilikan Rumah

Poin Penting

BP Tapera jajaki skema CSH bersama Bausparkassen atau building society asal Jerman dengan dua opsi: close model dan open model.
Open model dinilai lebih cocok untuk Indonesia karena menggabungkan dana pemerintah, tabungan, dan saving loan.
Skema CSH masih dikaji dan disusun dalam naskah akademis sebelum dilaporkan ke Komite Tapera.

 
 
TANGERANG, investortrust.id — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membuka peluang penerapan model terbuka (open model) dalam pengembangan skema Contractual Saving for Housing (CSH) agar masyarakat bisa memiliki akses kepemilikan rumah yang lebih mudah. Potensi penerapan model ini dikaji setelah berdiskusi dengan sebuah lembaga keuangan Bausparkasse asal Jerman. 
 
Contractual Saving for Housing (CSH) adalah
 skema tabungan berkontrak yang bersifat sukarela untuk membantu masyarakat menabung demi pembiayaan perumahan. Dalam konsep ini, individu menabung secara rutin dalam jangka waktu tertentu di lembaga keuangan pemerintah untuk mempersiapkan dana pembelian rumah, setelah itu baru dapat mengajukan pembiayaan (kredit) perumahan.
 
Sementara itu Bausparkassen adalah jenis lembaga kredit khusus, dikenal juga sebagai building society, yang menyediakan pembiayaan perumahan melalui sistem tertutup berupa skema tabungan dan pinjaman kontraktual. Lembaga yang dikenal beroperasi secara luas  di jerman dan Austria ini bekerja dengan menghimpun tabungan dari para nasabah, yang kemudian memperoleh akses ke pinjaman berbunga rendah untuk kebutuhan perumahan setelah melalui periode menabung tertentu. Suku bunga pinjaman biasanya sudah ditetapkan sejak awal sehingga melindungi nasabah dari volatilitas pasar.
 
Bauspar atau Bausparen merupakan istilah bagi individu yang mengikat kontrak dengan lembaga bausparkassen.
 
Pertemuan tersebut digelar pada 19 November 2025 untuk melakukan benchmarking dan penjajakan penerapan skema pembiayaan hunian jangka panjang di Indonesia.
 
Saat dikonfirmasi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membenarkan agenda pertemuan tersebut. “Sudah kemarin (19 November 2025) sore,” ungkap dia kepada investortrust.id saat ditemui di QBIG BSD City, Tangerang, Kamis (20/11/2025).
 
Heru menjelaskan, diskusi tersebut menghasilkan dua opsi skema CSH yang dapat diadopsi, yakni model tertutup (close model) dan model terbuka (open model)
 
“Kemarin kita ada diskusi benchmarking dengan Bausparkassen yang melaksanakan CSH. Ada masukan dua opsi, close model sama open model,” jelas dia.
 
 
Pada close model, peserta menabung dalam jangka waktu tertentu hingga memperoleh kepastian kepemilikan rumah. “Misalkan nilainya (harga rumah) Rp 300 juta sampai 5 tahun, dia nabung dulu 5 tahun kemudian setelah 5 tahun baru dia dapat kepastian untuk rumahnya,” papar Heru. 
 
Ia menambahkan, jika nilai rumah lebih tinggi dari tabungan peserta, selisihnya dapat dibiayai melalui pinjaman berbunga rendah. “Tapi kalau dia mau meng-extend harga rumahnya misalkan Rp 500 juta, dia nabung 5 tahun Rp 300 juta, nggak apa-apa dipenuhi dulu Rp 300 juta 5 tahun dia dapet rumahnya, Rp 200 jutanya itu ada pinjaman dari Bausparen dengan bunga yang dibawah komersial,” terang Heru.
 
Sementara itu Open model  menawarkan bauran pendanaan dan dinilai berpotensi lebih sesuai bagi pasar Indonesia. 
 
“Ada bauran antara, mungkin dana pemerintah melalui FLPP kemudian ada dana dari saving loan-nya itu sendiri, dan dari tabungan individual pesertanya sendiri, di-mixed. Ini yang masih kita kembangkan. Mungkin yang open model ini yang cocok untuk Indonesia,” papar Heru.
 
Terkait pertanyaan mengenai peluang penyertaan dana abadi (endowment fund) dalam skema ini, Heru menyebut kajian masih berjalan dan membutuhkan pembahasan dengan Komite Tapera.
 
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (kanan) dalam acara Sosialisasi Program Penguatan Ekosistem Perumahan di QBIG BSD City, Tangerang, Kamis (20/11/2025). Foto: Investortrust/Rizqi Putra Satria  
 
“Ya nanti kan harus diusulkan dulu dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait. Saat ini lagi proses untuk gather knowledge ya, bagaimana mengembangkan konsep contractual saving ini,” ucap dia. 
 
Dikatakan Heru, prinsip utama skema ini adalah memberikan kepastian rumah bagi masyarakat melalui pola tabungan sukarela. “Dengan dia ikut itu ada kepastian dia untuk dapat rumah, housing queue tadi,” imbuh dia.
 
Meski demikian, Heru mengatakan, skema tersebut belum dilaporkan kepada Komite Tapera karena masih digodok hingga nanti dipaparkan dalam bentuk naskah akademis. 
 
“Kita lagi susun naskah akademiknya. Nanti kalau konsep naskah akademiknya sudah fixed, sudah matang, nah kita akan minta waktu Komite (Tapera) untuk kita laporkan,” tutupnya. 
 
Sekadar informasi, Pemerintah tengah menggeber penataan ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah kewajiban iuran peserta menjadi bersifat sukarela.
 
Ihwal itu, BP Tapera sedang berupaya mematangkan skema Contractual Saving for Housing (CSH) untuk memberi opsi lebih luas kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan rumah pertama mereka.
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024