BP Tapera Tinjau Kembali Skema Harga Rumah Subsidi di Perkotaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah meninjau kembali harga jual rumah subsidi, baik untuk rumah tapak maupun vertikal (rumah susun) di perkotaan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan agar skema subsidi perumahan lebih menarik dari sisi penyediaan hunian.
“Supaya dari sisi suplainya menjadi lebih menarik,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (13/11/2025).
Heru menjelaskan, harga satuan rumah subsidi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kenaikan biaya material bangunan. Untuk itu, BP Tapera bersama Kementerian PKP melakukan kajian ulang.
“Yang ini kita review. Kalau nanti bisa ditetapkan, mudah-mudahan bisa menyerap suplai ideal, baik rusun, rusunami, maupun apartemen yang dapat masuk skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan simulasi BP Tapera, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Jabodetabek dengan pendapatan Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah masih dapat membeli apartemen seharga Rp 500 – Rp 600 juta.
“Kalau kapasitas pembiayaan maksimal 30%, gaji Rp 12 juta berarti sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Dengan harga Rp 500 jutaan dan uang muka Rp 30 juta, masih masuk kriteria MBR di Jakarta,” imbuh Heru.
Ihwal itu, BP Tapera dan Kementerian PKP akan menyesuaikan harga jual hunian bersubsidi di perkotaan agar tetap dapat dijangkau oleh MBR tanpa memperluas cakupan ke masyarakat berpenghasilan menengah. “Ini yang kita upayakan, MBR saja sudah bisa membeli rumah di kota,” tutup Heru

