62 Juta Pengusaha Belum Tertib Halal, BPJPH Gandeng Kadin Indonesia untuk Sosialisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa masih ada sekitar 62 juta pengusaha di Indonesia yang belum mengakses sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan, baru ada 3,2 juta dari total sekitar 66 juta pengusaha yang disebut tertib halal. Menurut Haikal, jumlah ini penting agar Indonesia bisa memanfaatkan potensi pasar produk halal.
"66 juta (target jumlah pengusaha yang ingin diajak untuk sertifikasi halal) pengusaha di Indonesia. Dan hari ini baru sampai 3,2 juta. Jadi PR kita masih banyak. Saya mesti ngeberesin 62 juta pengusaha lainnya. Untuk kita gali kesadarannya, supaya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Haikal dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Sosial Kadin Indonesia bertajuk "Sinergi Lintas Sektor Menuju Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Mewujudkan Indonesia Incorporated" di RGE Lounge, Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, Haikal pun meningkatkan kesadaran pengusaha tentang pentingnya sertifikasi halal melalui sosialisasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Haikal meminta Kadin turut serta membangun kesadaran pengusaha soal sertifikasi halal produk-produknya.
"Itu yang mesti kita kejar, para pengusaha itu jadi tertib halal. Sorry, bukan berarti makanan yang nggak halal ya, cuman belum tertib halal. Restoran-restoran, kafe-kafe. Kita belum sentuh itu. Bahkan di pesawat, semua pesawat, makanannya, minumannya, bahkan di (kapal) Pelni misalnya, di logistiknya misalnya, di kereta api misalnya, di semua pesawat, bahkan misalnya di rumah sakit. Semua makanannya, semua menunya. Banyak PR kita. Jadi tentu kesadaran. Dan salah satu strategi yang kami jalankan itu sosialisasi. Iya kan? Bersama Kadin," jelas Haikal.
Lebih lanjut, Haikal menargetkan transaksi halal Indonesia bisa mencapai US$ 40 miliar jika seluruh pengusaha menerapkan prinsip halal dan memiliki sertifikasi halal. Saat ini, transaksi halal Indonesia masih jauh di bawah negara lain seperti China dan Brazil.
BPJPH mencatat, transaksi produk halal di China mencapai US$ 21,8 miliar per tahun, diikuti Brasil di posisi kedua sebanyak US$ 20 miliar. Sementara pada 2024, transaksi produk halal Indonesia hanya US$ 11 miliar.
Indonesia memiliki potensi pasar produk halal yang besar karena populasi muslim terbesar di dunia. Namun, transaksi halal Indonesia masih rendah, yaitu US$ 11 miliar per tahun. Haikal optimis bahwa dengan kerja sama dan kesadaran pengusaha, Indonesia bisa meningkatkan transaksi halal dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Saya jamin bahwa ketika para pengusaha itu sudah tertib halal, kita mencapai US$ 40 miliar. Naik, melewati China. Kenapa? Karena kita punya yang paling banyak," ucap Haikal.
Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Hasan juga menegaskan seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal pada 18 Oktober 2026 mendatang. Saat ini, BPJPH masih terus gencar melakukan sosialisasi.
Asal tahu saja, ketentuan ini pun berlaku untuk produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tenggat waktu 18 Oktober 2026 itu sebetulnya mundur dari ketetapan awal.
"Nah sekarang, sudah satu tahun kami lakukan sosialisasi. 2026 ini batasnya. 18 Oktober 2026. Itu batasannya, semua produk wajib (sertifikat halal)," kata Haikal.
Sementara itu, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026. Menurut Haikal, hal ini setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Haikal menambahkan, untuk produk non-halal juga perlu mencantumkan informasi resmi dalam kemasan produk makanan-minumannya. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2024.
"Makanan dan minuman itu wajib bersertifikat halal di Indonedia. Kalau enggak (halal) bagaimana? Ya harus diberi keterangan non halal. (Makanan) non halal, cantumkan non halal. Kalau enggak cantumkan non halal, ya akan diberi surat peringatan, bahkan sampai penarikan," tegas Haikal.
Haikal menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha. Menurutnya, dengan sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” pungkas Haikal.

