Bahlil Ungkap Rencana Naikkan DMO Batu Bara, Bisa Lebih dari 25%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk menaikkan kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara dalam negeri hingga lebih dari 25% dari total produksi.
Bahlil menjelaskan, hal ini dilakukan karena pemerintah berencana mengurangi produksi batu bara pada 2026 mendatang. Diketahui, produksi batu bara nasional yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 sebesar 900 juta ton dan ini menyebabkan harga anjlok.
“Sekarang kan RKAB kita itu sampai 900 juta ton. Akibatnya apa? Supply and demand-nya tidak seimbang. Kebutuhan batu bara dunia itu cuma 1,3 miliar ton. Kita bisa menyuplai sampai 600 juta ton, hampir 50%. Akhirnya sekarang harga batu bara lagi turun jauh,” ucap Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga
Kapasitas Pembangkit Listrik Sentuh 107 GW, PLTU Batu Bara Masih Jadi Andalan
Bahlil menyebut, dengan rencana penurunan produksi batu bara tersebut, maka porsi DMO mesti disesuaikan agar kebutuhan batu bara dalam negeri tetap terpenuhi, utamanya untuk kebutuhan listrik (PLN), pupuk, dan semen, yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Maka dari itu, akan dilakukan evaluasi apakah DMO yang saat ini sebesar 25% perlu dinaikkan persentasenya atau tidak. Sebab, saat ini konsumsi batu bara nasional untuk kebutuhan PLN saja sudah mencapai 140-160 juta ton per tahun.
“Kita akan mengevaluasi RKAB, khususnya pada volume, karena kita mengevaluasi RKAB, maka DMO yang 25% itu kemungkinan besar kita akan dorong kalau kita hitung kebutuhan nasional untuk memenuhi semen. Kalau PLN dan pupuk itu cukup 20%, ya tak ada masalah. Namun, kalau kita masih kurang, kita akan naikkan volume DMO,” jelas dia.
Baca Juga
Danantara Pastikan Proyek Sampah Jadi Listrik Tidak Ganggu Pasokan Batu Bara
DMO batu bara adalah kewajiban perusahaan menjual batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk penyediaan listrik oleh PLN dan juga industri. Kewajiban pemenuhan DMO sebesar 25% sudah berlaku sejak awal 2020 lalu. Hal itu diwajibkan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pperasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.
Untuk saat ini, Bahlil belum bisa menyebutkan berapa volume DMO untuk tahun depan karena masih harus melakukan evaluasi lebih dulu. Namun, untuk harga DMO-nya masih tetap US$ 70 per metrik ton. “Tergantung nanti hasil rekap RKAB, karena rekap RKAB itu akan menentukan berapa DMO yang akan kita kasih. Minimal 25%. Titik,” tegas Bahlil.

