Bagikan

Menteri Nusron Tegaskan Tanah di Kawasan Sempadan Bukan Milik Pribadi


 

Poin Penting

Nusron Wahid menegaskan tanah di kawasan sempadan merupakan hak bersama yang tidak bisa disertifikatkan individu.
Banyak kasus hukum akibat tumpang tindih aturan antarinstansi dalam pengelolaan sempadan sungai, waduk, dan danau.
ATR/BPN dan Kementerian PU berkomitmen menyusun harmonisasi aturan agar kebijakan di lapangan tidak multitafsir.
 
 
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan sertifikasi tanah di kawasan sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya. Ia menyebut masih ditemukan kasus kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN akibat tumpang tindih aturan antarinstansi.
 
 
Demikian disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
 
 
 
 
 
“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum. Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025). 
 
 
Nusron menegaskan, kawasan sempadan merupakan common right atau hak bersama yang tidak dapat dimiliki dan disertipikatkan oleh individu. “Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu bukan private right, karena ini common right, maka yang menyertifikatkan harus pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” lugasnya.
 
 
 
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Foto: Dok. ATR/BPN (Dok. ATR/BPN)
Source: Dok. ATR/BPN
 
 
Menurut Nusron, ketidakharmonisan peraturan antarinstansi kerap menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan di lapangan. Hal itu berpotensi memunculkan masalah hukum bagi petugas yang menjalankan tugas pertanahan. 
 
 
Ihwal itu, Nusron mendorong adanya keseragaman kebijakan agar proses penertiban dan pendaftaran tanah di kawasan sempadan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum.
 
 
 
 
“Kita mau kerja sistemik. Peraturannya harus seragam, ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah, dirawat dan diberi tapal batas, lalu mengatasi masalah keterlanjuran,” tutur Nusron.
 
 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menyatakan, pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN akan mempercepat harmonisasi peraturan. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan dan meminimalisir multitafsir,” pungkasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024