Impor Bahan Baku dan Barang Modal Tinggi Tembus Rp 1.790 Triliun, Perlu Segera Disubstitusi
JAKARTA, investortrust.id – Impor bahan baku dan barang modal yang masih tinggi, menembus US$ 116,42 miliar atau Rp 1.790 triliun periode Januari-Juli 2023, perlu segera disubstitusi dengan memperkuat daya saing industri manufaktur di dalam negeri. Impor barang modal tercatat mencapai US$ 22,45 miliar atau sekitar 17,5% dari total impor nasional, bahkan impor bahan baku mencapai US$ 93,97 miliar atau 73,25% dari total impor nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan pula produk-produk mesin industri yang selama ini masih diimpor. Upaya meningkatkan kemandirian industri nasional yang ditempuh Kemenperin antara lain melalui pengembangan dan peningkatan penguasan teknologi industri, salah satunya melalui pendirian Indonesia Manufacturing Center (IMC).
“Pendirian IMC oleh Kemenperin dilatarbelakangi oleh challenge dari Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia sudah harus memperhatikan machine making machine (3M) atau memproduksi mesin sendiri. IMC diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan industri di bidang teknologi untuk mendukung program substitusi impor, termasuk juga membantu industri kecil dan menengah dalam mengembangkan produknya,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan usai memberi sambutan pada Topping Off Pembangunan Indonesia Manufacturing Center di Purwakarta, Selasa (19/09/2023).
Baca Juga
Percepat Insentif Mobil Hybrid, Kembangkan Industri Otomotif Nasional
IMC juga ditargetkan dapat menjadi wadah mewujudkan kolaborasi Penta-Helix yang efektif, yaitu kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan yang mempunyai peranan penting di bidang pengembangan teknologi industri. Ini mencakup perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, para pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan pemerintah.
“IMC dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung industri nasional melalui layanan-layanan yang akan diberikan, seperti layanan pengembangan dan transfer teknologi, layanan pengembangan produk-produk industri, layanan hilirisasi dari R&D, layanan pengembangan talent tenaga kerja industri, serta memfasilitasi jejaring kerja sama di antara para pemangku kepentingan,” ujar Menperin.
Pencapaian TKDN
Pembangunan gedung IMC yang dimulai sejak Desember 2022 saat ini telah mencapai tahap topping off atau pemasangan bagian akhir struktur. Sesuai timeline, pada akhir tahun 2023, progress pembangunan ditargetkan mencapai 66%, sedangkan pembangunan ditargetkan selesai 100% pada Juni 2024.
Menperin menyampaikan, pembangunan IMC ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa mencapai 71,39% per 13 September 2023. Capaian tersebut meliputi TKDN barang/material hingga 47,32%, dan TKDN jasa 83,46%.
Pembangunan IMC juga bisa memanfaatkan dan memberdayakan potensi lokal daerah Purwakarta dengan melibatkan tenaga kerja dari penduduk sekitar dan menggunakan material yang diproduksi di Purwakarta. Hal ini merupakan upaya memberdayakan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan yang bermanfaat bagi perekonomian daerah. Keberadaan IMC diharapkan akan semakin memperkuat peran industri manufaktur di Kabupaten Purwakarta, serta mendatangkan investasi-investasi baru yang membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Agus menyampaikan harapannya agar IMC dapat terus berkembang secara dinamis, adaptif, dan inovatif. Lembaga ini bisa berkolaborasi dan memberikan layanan one stop solution bagi pemecahan tantangan sektor industri dalam hal penguasaan teknologi maupun inovasi.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut, pembangunan IMC bertujuan untuk memenuhi beberapa kebutuhan sektor industri. Ini seperti kebutuhan mengembangkan skala produksi mencapai skala ekonomi, kebutuhan menyelaraskan kebijakan penguatan industri dalam negeri dengan regulasi yang berlaku di kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD, serta kebutuhan bantuan teknologi, fasilitas, dan finansial untuk kegiatan inovasi produk dan proses.
Baca Juga
"Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan komunikasi, sosialisasi, dan informasi untuk mengelola kebutuhan bahan baku, komponen, dan proses produksi, serta kebutuhan menggerakkan pertumbuhan ekosistem di setiap sektor industri," imbuhnya.
Gedung utama IMC, lanjut dia, juga ditargetkan memenuhi standar nilai Bangunan Gedung Hijau sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Green Building ini sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, yang menjadi arus utama dalam berbagai kebijakan pembangunan nasional.
"Kebijakan Industri Hijau menjadi perhatian Kemenperin. Gedung IMC ini juga akan dihiasi dengan kearifan lokal berupa batu roster, terakota, paving block, grass block, dan kansteen yang seluruhnya merupakan ciri khas dan diproduksi di Purwakarta,”papar Putu.

