AHY Soroti Rendahnya Izin Bangunan di Pondok Pesantren
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti rendahnya tingkat kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG) -sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB)- di pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan AHY menindaklanjuti pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Minggu (5/10/2025) saat menginvestigasi tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes Al Khoziny.
AHY menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pembangunan gedung demi keselamatan masyarakat. “Jangan sampai kita abai. SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti,” kata AHY di salah satu hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
AHY menyampaikan duka atas insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa. Ia menyebut kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar pembangunan fasilitas publik lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis.
Baca Juga
Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Mensesneg: Presiden Terus Monitor
Menurut AHY, sejak awal kejadian pemerintah berfokus pada proses penyelamatan korban. Namun, kondisi bangunan yang rusak berat membuat proses evakuasi berlangsung sulit.
Ihwal itu, AHY menegaskan pentingnya pengawasan terhadap bangunan publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pondok pesantren agar memenuhi standar keamanan.
“Ke depan, kami akan berusaha agar bangunan-bangunan infrastruktur, baik sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya memiliki kekuatan dan aman,” lugas dia.
Secara terpisah, Menteri PU mengungkapkan, dari total 42.433 pondok pesantren di Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 pesantren yang memiliki PBG.
Dody menilai rendahnya kepemilikan izin tersebut menjadi tantangan besar dalam tata kelola bangunan publik. “Di seluruh Indonesia hanya 50 pondok pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” kata Dody kepada wartawan di Jawa Timur, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Cak Imin Cek Konstruksi Semua Pesantren
PBG merupakan dokumen hukum yang memastikan kelayakan desain bangunan serta terpenuhinya aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dody juga menuturkan, penerbitan PBG menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, namun pengawasan pelaksanaannya memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengingat pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kemenag.
