Prabowo Setuju “Bubarkan” Kementerian BUMN, Berubah Jadi Setingkat Badan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto sepakat mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi setingkat badan. Ini sejalan dengan setujunya Prabowo terhadap perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan Prabowo menyetujui perubahan status ini. Sebab, perubahan keempat undang-undang BUMN dilakukan untuk mentransformasi peran BUMN.
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 20023 tentang BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Rini, saat rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rini menjelaskan perubahaan keempat UU BUMN ini dilakukan karena ingin secara tegas memisahkan status regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN. Alasan lainnya yaitu memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance.
“Sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global,” kata dia.
Baca Juga
Urgensi lainnya, kata Rini, yaitu pentingnya kepastian hukum mengenai kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaran negara baik dalam hubungan dengan presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.
“Terakhir, adalah dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan sekaligus sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas dia.
Rini menyebut, untuk mewujudkan peran strategis BUMN tersebut, status Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Tak hanya itu, posisi jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender,” ujar dia.
Rini menjelaskan revisi UU BUMN juga memberi kejelasan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi BPI Danantara, dan BUMN, serta pihak ketiga, akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Dari sisi pengawasan, Rini mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memeriksa BUMN sesuai peraturan yang berlaku.
Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” ujar dia.

