Tepis Hoaks, Pertamina Pastikan Tak Ada Penolakan Pengisian BBM bagi Kendaraan yang Mati Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pertamina Patra Niaga buka suara soal kabar yang beredar di media sosial mengenai kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU mereka lantaran pajaknya mati. Pertamina memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyebutkan, penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Baca Juga
Bensin Lancar Jaya! Pertamina Pastikan Stok BBM untuk SPBU Swasta Tiba Hari Ini
“Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks,” kata Roberth saat dikonfirmasi Investortrust, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” ujar Roberth.

