3 Lahan Sitaan Koruptor Jadi Rumah Rakyat, Cek Lokasinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut ada tiga lahan sitaan yang dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.
“Sudah ada 3 (lahan sitaan) yang kita pandang cukup signifikan, dari lokasinya, dari luasnya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga
Tiga lahan sitaan tersebut berada di Kecamatan Maja (Kabupaten Lebak), Kecamatan Cikupa (Kabupaten Tangerang), dan Kecamatan Rumpin (Kabupaten Bogor). Namun, Heri belum dapat memerinci luas lahan yang bisa digunakan di tiga lokasi tersebut. "Hektaran luasnya, mudah-mudahan itu terealisasi," tutur dia.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) sebelumnya mengklaim, pihaknya telah mengirimkan dokumen mengenai tanah sitaan dari koruptor seluas 1.000 hektare ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diproses menjadi lahan hunian murah bagi masyarakat.
Lahan tersebut berlokasi di wilayah Banten dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan permukiman bagi rakyat yang belum memiliki rumah layak huni.
“Di Banten, Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sudah menyiapkan 1.000 hektare tanah dari koruptor yang disita negara. Tanah dari koruptor sudah disita, (sudah) lapor ke Dirjen Kekayaan Negara. Saya berharap birokrasi itu tidak memperlama tetapi mempercepat,” kata Ara belum lama ini.
Baca Juga
Dia menekankan, pemerintah sejatinya tidak boleh menyusahkan rakyat, terutama dalam hal administrasi. “Janganlah kita jadi pelayan publik membuat sesuatu menjadi susah dan lama. Jadi, yang susah harus dibuat gampang, lama jadi cepat, itu gunanya kita menjadi pelayan publik,” pungkas Ara.

