Lahan Sitaan Koruptor di Bekasi Dipakai untuk Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, berencana meninjau tanah sitaan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (22/2/2025). Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk Program 3 Juta Rumah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata setidaknya ada 241 bidang tanah seluas 89 hektare (ha) yang disita dalam kasus korupsi BLBI di Bekasi. Maruarar bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban akan mengunjungi tanah seluas hampir 90 ha tersebut.
"Kami akan melihat tanah di Bekasi yang jadi sitaan kasus korupsi BLBI karena itu tanah milik negara yang menganggur. Artinya, tanah itu sudah siap untuk dibangun," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (20/2/2025) malam.
Seperti diketahui, beberapa pengembang pesimistis terkait rencana penggunaan tanah sitaan kasus korupsi sebagai lokasi Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga
Bersama Tiga Menteri Prabowo, Bos BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program Tiga Juta Rumah
Meski demikian, Maruarar menilai pemerintah tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk sependapat dengan pemerintah. "Saya sampai saat ini optimistis terkait implementasi program tiga juta rumah. Tunggu tanggal mainnya ya," ucap dia.
Berdasarkan data Kemenkeu, pemerintah telah menyita tanah di Bekasi milik dua entitas yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI, yakni Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Eraska Nofa.
Lebih rinci, lokasi tanah milik Bank Central Dagang ada di Desa Cibening, Kabupaten Bekasi, sementara lokasi tanah Eraska Nofa di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Luas tanah bekas BPPN di Kabupaten Bekasi mencapai 60 ha yang terbagi dalam 73 bidang tanah senilai Rp 150 miliar. Namun, tanah tersebut telah dialokasikan sebagai lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri 2 Bekasi.
Luas tanah sitaan bekas Eraska Nofa mencapai 29,08 ha yang terbagi dalam 168 bidang tanah. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan kekayaan negara dan sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang wajib dilunasi oleh Eraska Nofa sekitar Rp 40,804 miliar dan US$ 8,62 juta.
Baca Juga
2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Maruarar Sirait Klaim 30.000 Rumah Sudah Ditempati Masyarakat

