Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut aplikasi TikTok, masih melanggar aturan. Aplikasi besutan ByteDance itu masih belum memisahkan antara TikTok dengan TikTok Shop sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“TikTok masih melanggar,” kata Teten, saat menghadiri BRI Microfinance Outlook, di Jakarta, Kamis (07/03/2024).
Baca Juga
Kemendag Sebut Transaksi di Tiktok Sudah Dipindah ke Tokopedia
Teten beranggapan, TikTok masih menggunakan TikTok Shop sebagai kanal untuk transaksi perdagangan. Artinya, kata dia, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTop Shop sebagai e-commerce.
“Coba Anda beli deh di TikTok Shop pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tetapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar,” ujar dia.
Meski demikian, Teten menilai izin operasi TikTok di Indonesia tak perlu dicabut. Hal ini mengingat operasional TikTok murni sebagai bagian dari investasi.
“Lebih baik mereka (TikTok) diajak supaya comply terhadap aturan. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta. Mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah,” kata dia.
Selain aturan, Teten menyebut TikTok juga perlu mematuhi soal penetapan harga. Menurut dia, harga yang ditetapkan di TikTok Shop jangan sampai memukul produk UMKM.
“Platform enggak boleh punya produk sendiri. Kalau enggak algoritmanya akan mengarah ke produk dia, itu yang harus ditegaskan,” ucap dia.
Teten berharap persoalan TikTok Shop tidak dipertentangkan dengan pedagang offline. Dia mengatakan yang menjadi soal dari munculnya TikTok Shop, yaitu mudah masuknya produk dari luar negeri ke Tanah Air.
“Masalahnya ini ada produk dari luar. Terutama consumer goods, harganya lebih murah sehingga produk dalam negeri enggak laku,” kata dia.
Baca Juga
Kemendag Bakal Panggil TikTok-Tokopedia, Karena Belum Taat Aturan?
Sejak kesepakatan bisnis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan TikTok, dua platform ini menyetujui pemisahan sistem. Sistem elektronik TikTok dibatasi untuk promosi produk, sementara sistem pembayaran produk secara backend melalui platform jual beli Tokopedia.
Nantinya, Tokopedia memfasilitasi pembelian produk-produk di TikTok. Tokopedia bakal menampilkan halaman tampilan produk, penyelesaian pemesanan, hingga transaksi akhir, pembayaran.

