Kementerian ESDM Sebut Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha (BU) swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor BBM. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan stok BBM di Indonesia sejatinya aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Maka dari itu, saat ini sedang tidak terjadi kelangkaan BBM.
“Secara umum, posisi ketersediaan BBM kita, per hari ini itu cukup untuk 18 sampai 21 hari. Jadi enggak ada masalah menyangkut ketersediaan BBM. Namun, untuk SPBU swasta itu memang cadangannya sudah menipis,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga
Bahlil Umumkan Shell, BP, dan Vivo Sepakat Impor BBM Lewat Pertamina
Bahlil menerangkan, pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Kementerian ESDM sendiri disebut tidak pernah menutup kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025.
Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.
“Kepada teman-teman swasta itu telah diberikan kuota impor sebesar 110% dibandingkan dengan tahun 2024. Artinya, kuota ini diberikan secara normal. Ini sudah diberikan. Namun ada kondisi di mana 110% yang diberikan itu sudah habis sebelum selesai akhir 31 Desember,” ucap Bahlil.
Pemerintah juga menekankan aturan impor ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.
Baca Juga
DPR Sebut Pasokan BBM Aman, SPBU Swasta Bisa Akses 'Base Fuel' dari Pertamina
Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.
“Mereka (SPBU swasta) setuju dan memang harus setuju untuk beli, kolaborasi dengan Pertamina. Syaratnya adalah harus berbasis base fuel. Artinya belum dicampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing tanki di SPBU masing-masing. Dan ini juga sudah disetujui,” tegas Bahlil.

