Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara Usai Tambang Ilegal Ditertibkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengambil langkah nyata dalam menertibkan tambang-tambang ilegal. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri Huwae di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
DPR Minta Penguatan Ditjen Gakkum ESDM untuk Berantas Tambang Ilegal
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

