Jokowi Minta Persoalan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal Selesai dalam Sebulan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta persoalan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan selesai dalam waktu sebulan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024). Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi ini membahas tata kelola sawit.
"Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah, itu yang dibahas dan masih diberi waktu. Bapak Presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Baca Juga
Kemenperin Siapkan Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045, Potensi Ekonomi Capai Rp 750 Triliun
Wakil Ketua Satgas Sawit ini mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberikan kesempatan tiga tahun bagi lahan sawit yang terkena imbas regulasi. Saat ini, kata Airlangga, batas waktu tiga tahun tersebut sudah lewat, dan pemerintah akan mengejar para pelanggar lahan sawit.
"Saat ini waktu tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan di Pasal 110B, terkait pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," jelasnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, dari 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia, sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berada di kawasan hutan.
Pemerintah kemudian membentuk Satgas Sawit untuk mempercepat persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, Presiden Jokowi meminta Satgas Sawit bekerja lebih maksimal salam sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan persoalan dalam tata kelola sawit ini.
"Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi utamanya pendapatan nasionalnya sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai," katanya.
Baca Juga
Pertamina: Produksi Bioavtur Tidak Bisa hanya Bergantung pada Sawit
Dikatakan, persoalan tumpang tindih lahan masih dalam proses pembahasan yang diharapkan dapat segera rampung.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkret dari pemerintahan," katanya.

