Kementerian PU Alokasikan Rp 10,21 Triliun untuk Program IJD 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 10,21 triliun untuk melaksanakan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025. Dana tersebut mencakup pekerjaan fisik yang dimulai tahun ini serta pemenuhan kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) 2026.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar menyampaikan, alokasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penanganan jalan daerah berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
“Daftar kegiatan yang telah ditetapkan dengan kebutuhan alokasi anggaran Rp 10,2 triliun,” kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dari total anggaran, Rp 9,91 triliun dialokasikan untuk 439 kegiatan fisik dan Rp 297 miliar untuk dukungan teknis. Penanganan yang ditargetkan, meliputi pembangunan jalan sepanjang 1.611 kilometer (km) serta jembatan sepanjang 458 meter (m).
Pelaksanaan IJD 2025 dibagi dalam tiga tahap. Tahap 1 memiliki alokasi Rp 4,34 triliun untuk pembangunan 781 km jalan dan 129,42 meter jembatan. Tahap 2 senilai Rp 3,03 triliun ditargetkan membangun 511,40 km jalan. Tahap 3 senilai Rp 1,62 triliun dialokasikan untuk 282 km jalan dan 30 meter jembatan.
Selain itu, terdapat rencana pemenuhan MYC lanjutan untuk IJD 2026 sebesar Rp 1,21 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan 36,65 km jalan dan 298,68 meter jembatan.
Proses IJD 2025 dimulai dari pengajuan usulan penanganan ruas jalan oleh pemerintah daerah hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PPN/Bappenas dengan Menteri PU pada 25 Agustus 2025 terkait daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
Program IJD pertama kali dijalankan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

