Menperin Tegaskan Skema Subsidi Motor Listrik Masih Tetap Sama
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, memastikan skema subsidi motor listrik sudah rampung disusun, namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Kalau motor listrik tanya ke Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) aja. Kita sudah siapkan konsepnya dan lain sebagainya,” kata Agus di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Agus menegaskan bahwa dari sisi kementeriannya, secara teknis sudah selesai. Nantiya, begitu Kemenko Perekonomian menetapkan besaran subsidi dan alokasi anggarannya maka program bisa langsung berjalan. “Begitu Lapangan Banteng menetapkan nilainya, tinggal go,” ujarnya.
Baca Juga
Ekspansi Bisnis Kendaraan Listrik, Bangun Karya (KRYA) Akuisisi 51% Saham Motor Listrik ECGO
Saat ditanya waktu pelaksanaan, Agus menegaskan skema subsidi sudah siap untuk tahun ini maupun tahun depan. Namun, kepastian tetap bergantung pada kesiapan anggaran di Kemenko Perekonomian.
“Kalau untuk tahun ini atau tahun depan, skemanya kita sudah siap. Tanya ke Lapangan Banteng,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa skema yang akan digunakan masih sama dengan subsidi motor listrik sebelumnya, hanya saja anggarannya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Kemenperin Perkirakan Insentif Impor Mobil Listrik Tak akan Dilanjutkan di Tahun Depan
“Skemanya sama yang sudah disiapkan. Tapi anggarannya ada anggaran 2025, atau mereka menyiapkan anggaran sampai 2026. Itu tanyakan ke mereka aja,” jelasnya.
Diketahui tahun lalu pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit motor listrik baru. Selain potongan harga, tersedia insentif berupa pengurangan pajak kendaraan hingga 90%, pembebasan PPnBM, bea masuk komponen impor, serta dukungan tambahan dari sejumlah pemerintah daerah.
Baca Juga
Wahai Para Motorist, IMOS 2025 Bakal Digelar September Ini Lho
Kuota subsidi tahun ini mencapai 571 ribu unit, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 350 miliar. Hingga akhir September 2024, tercatat lebih dari 38 ribu unit motor listrik sudah terserap, sementara sisanya masih dalam tahap pendaftaran dan verifikasi.
Subsidi hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN minimal 40% serta terdaftar di sistem Sisapira. Produsen diwajibkan menjaga kandungan lokal sesuai aturan agar insentif dapat terus diberikan.

