Bagikan

Mengejar Hapus Tagih Satu Juta UMKM

Poin Penting

Pemerintah menghapus tagih kredit macet UMKM agar mereka bisa kembali mengakses pembiayaan dan memutar roda usaha.
Hapus tagih hanya berlaku untuk UMKM tertentu, dengan piutang maksimal Rp500 juta, dan tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Digitalisasi UMKM didorong untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, dengan target 50–60% digitalisasi hingga akhir 2025.

JAKARTA, investortrust.id – Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang punya tunggakan utang di bank-bank BUMN kini bisa tersenyum lega. Maklum, kredit macet mereka telah dihapus tagih.

Alhasil, mereka tak lagi terkena kewajiban melunasi utang-utangnya. Nama mereka yang sebelumnya masuk daftar hitam, juga sudah diputihkan. Itu artinya, mereka sudah bisa mengakses kembali pembiayaan perbankan. Roda bisnis yang selama ini terhenti, bisa berputar lagi. 

Toh belum semua pelaku UMKM menikmati fasilitas hapus tagih. Dalam hitung-hitungan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun, yang dapat dihapus tagih hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang Rp 2,7 triliun.

Itu terjadi lantaran ada aturan bahwa kredit macet UMKM tersebut harus direstrukturisasi terlebih dahulu. “Di sinilah letak kerumitannya,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, beberapa waktu silam.

Bisa dipahami jika hapus tagih kredit macet UMKM di bank pelat merah kemudian berjalan lambat. Hingga 11 April lalu, realisasi hapus tagih piutang UMKM baru mencapai Rp 486,10 miliar milik 19.375 debitur.

 

Hapus tagih dan hapus buku kredit macet UMKM di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) --BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN— termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Persyaratan restrukturisasi digariskan Pasal 4 Ayat (1) poin a PP tersebut. Rujukannya tiada lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 250 Ayat (3).

Syukurlah, kendala itu bisa diatasi seiring terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama di pasal 62 D, E, dan H. "Tidak adanya syarat restrukturisasi dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM,” tutur Menteri Maman.

Peraturan menteri BUMN selaku turunan UU BUMN yang mengatur juklak-juknis, termasuk mekanisme persetujuan Danantara, diharapkan mampu mengakselerasi program hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Di luar itu, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala  teknis, misalnya kesulitan menjangkau UMKM di pedalaman atau yang pindah alamat tanpa pemberitahuan. “Tapi kami akan terus kejar angka 1 juta,” tegas Menteri Maman.

 

Kredit macet yang akan dihapus buku dan hapus tagih di bank-bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN merupakan utang-utang lama UMKM yang timbul akibat krisis moneter 1997-1998, krisis finansial global 2008-2009, dan krisis keuangan lainnya, termasuk krisis akibat pandemi Covid-19, empat tahun silam. UMKM yang akan mendapat fasilitas hapus buku dan hapus tagih terdiri atas golongan nelayan, petani, peternak, perajin, pedagang kecil, dan pelaku ekonomi wong cilik lainnya. Total jenderal ada 5-6 juta. 

Kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM akan membuat jutaan UMKM yang saat ini mati suri, siuman lagi. Para nelayan, petani, perajin, peternak, dan pedagang kecil yang selama ini tiarap, akan bangkit kembali. 

“Roda ekonomi akan berputar lebih kencang,” tutur Penasihat Ekonomi Presiden, Hashim Djojohadikusumo.

Hingga kini memang banyak pelaku UMKM yang tak mampu membayar cicilan utang kepada bank atau LKNB. Akibatnya, mereka masih tercatat memiliki tunggakan utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK). Alhasil, mereka kena black list dan tidak dapat mengajukan kredit baru.

Lantaran masuk daftar hitam, banyak pelaku UMKM terpaksa meminjam uang ke rentenir untuk memutar kembali usahanya. Bahkan ada yang pinjam ke perusahaan-perusahaan pinjol (pinjaman online) yang bunganya mencekik leher.

Bukan Kerugian Negara

Hapus buku adalah tindakan administratif menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih merupakan tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagihnya.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi bank-bank pelat merah alias bank anggota Himbara. Sedangkan bank-bank swasta sudah mempraktikkan hal ini sesuai kebijakan masing-masing perusahaan yang disesuaikan dengan aturan regulator.

 

Berdasarkan UU P2SK, hapus buku dan hapus tagih dapat diberikan setelah debitur merestrukturisasi kreditnya dan bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tetapi tidak berhasil. Debitur hapus tagih harus memiliki kriteria tertentu. Dengan demikian, tidak semua kredit yang telah dihapus buku akan dihapus tagih.

Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp 500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan. Kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. 

UU PPSK tegas menyatakan, kerugian yang dialami bank atau nonbank BUMN dalam melaksanakan hapus buku dan hapus tagih dicatat sebagai kerugian masing-masing kreditur, bukan sebagai kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan kesahihannya, seperti berdasarkan iktikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Masalah hapus buku dan hapus tagih sudah lama menjadi pembahasan para praktisi hukum, pengamat, dan regulator. Sebagian kalangan menganggap piutang kredit bank BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara. Inilah yang membuat direksi bank-bank BUMN enggan mengeluarkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih. Mereka takut dianggap melanggar hukum atau dituduh korupsi. 

Dengan diberlakukannya UU P2SK, berarti status hukum kredit macet UMKM sudah clear, yakni dihitung sebagai kerugian atau piutang masing-masing kreditur (bank atau LKNB) BUMN, bukan sebagai kerugian atau piutang negara.

Berputar Lebih Kencang 

Saat ini terdapat 65,5 juta UMKM dengan porsi 99% dari total unit usaha di Indonesia. Kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM bakal membuat roda perekonomian berputar lebih kencang. Itu karena UMKM berkontribusi 60-61% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan sumbangan tenaga kerja 96-97% terhadap total tenaga kerja nasional. 

UMKM juga menjadi peredam kejut (shock absorber). Saat krisis moneter menghantam perekonomian nasional pada 1997-1998, UMKM meredamnya, sehingga ekonomi Indonesia tidak kolaps, bahkan bisa segera bangkit. Hal serupa terjadi saat pandemi Covid-19 mengharu biru perekonomian nasional.

Keberpihakan pemerintahan Prabowo-Gibran kepada UMKM tak perlu diragukan. Prabowo juga berkali-kali menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus bertumpu pada kekuatan rakyat, yang tiada lain adalah UMKM.

 

Inisiatif pemerintah menghapus tagih kredit macet UMKM adalah strategi jitu untuk menggerakkan roda  ekonomi secara masif. Kebijakan ini akan berdampak dahsyat terhadap perekonomian. UMKM yang sudah kolaps bisa berbisnis lagi. 

Para nelayan, petani, perajin, peternak, dan pedagang kecil yang sudah tiarap dapat bangkit dan “berlari” lagi karena bisa  kembali mendapatkan suntikan modal dari perbankan dan LKNB. 

Apalagi pemerintah bakal semakin intens menjalankan program transformasi digital UMKM. Berkat transformasi digital, para pelaku UMKM berhasil menaikkan omzet, memperluas pasar, dan lebih efisien menjalankan bisnisnya. Banyak pelaku UMKM naik kelas setelah ikut digitalisasi.  

Per Juli 2024, sebanyak 25,5 juta UMKM telah tergabung dalam ekosistem digital, seperti ekatalog, media sosial, dan  e-commerce. Selain itu, dari 32 juta merchant yang terdaftar sebagai pengguna QRIS, sekitar 95 %-nya adalah UMKM. 

Dengan demikian, dari total 64 juta UMKM, tingkat digitalisasi sudah mencapai  40%. Sampai akhir tahun ini, tingkat digitalisasi UMKM ditargetkan mencapai  50 –60 %.

Keberpihakan pemerintahan Prabowo-Gibran kepada UMKM juga ditunjukkan oleh pemisahan sekaligus perubahan nama Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. 

Tak diragukan lagi, digitalisasi adalah “tiket” bagi UMKM untuk naik kelas, sekaligus menjadi stimulan bagi perekonomian nasional untuk tumbuh lebih pesat dan inklusif.

“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, semua sektor, khususnya UMKM, perlu melakukan digitalisasi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen bahwa UMKM harus turut menikmati gurihnya kue ekonomi digital yang digadang-gadang mencapai US$ 109 miliar pada 2025, dibanding US$ 82 miliar pada 2023.

Paling penting, pemerintah menghendaki UMKM menjadi pelaku utama ekonomi saat Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita di atas US$ 30.000 pada 2045, atau  saat bangsa ini merayakan kemerdekaannya yang ke-100.  

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024