Dorong Peningkatan Devisa, Prabowo Ingin Perbanyak Jalur Baru Penerbangan Internasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk membuka jalur penerbangan internasional baru yang bisa membuka peluang masuknya wisatawan mancanegara secara langsung ke berbagai destinasi wisata di daerah. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menambah devisa negara sekaligus memperkuat sektor pariwisata.
“Presiden menyatakan bahwa salah satu peluang yang dapat dimaksimalkan oleh bangsa kita untuk meningkatkan pendapatan dan menambah devisa adalah melalui sektor pariwisata,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Hasan menambahkan, Presiden menginginkan agar penerbangan internasional tidak lagi harus melalui Jakarta terlebih dahulu, melainkan bisa langsung menuju wilayah tujuan wisata. “Bandara-bandara yang sudah siap, diminta Presiden untuk segera dibuka bagi penerbangan internasional langsung,” jelasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Perhubungan telah menetapkan lima bandar udara baru berstatus internasional pada awal 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.
Baca Juga
Pemerintah Tambah 5 Bandara Internasional untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Dengan demikian, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 22, dari sebelumnya 17 bandara sebagaimana tercantum dalam KM 31 Tahun 2024.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat jaringan penerbangan internasional, meningkatkan konektivitas antarnegara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata.
“Penetapan status internasional dilakukan secara terukur, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” kata Lukman.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yaitu, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu, Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

