'Lifting' Minyak Nasional Bisa Tembus 700.000 BOPD, Sumur Rakyat Jadi Senjata Baru ESDM
Lifting Minyak Diproyeksi Tembus 700.000 Barrel Berkat Sumur Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan lifting minyak nasional bisa menyentuh angka 700.000 barrel oil per day (BOPD). Hal ini dikarenakan akan adanya tambahan lifting dari sumur-sumur minyak masyarakat yang sedang ditata oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 30.000 sumur masyarakat yang produksinya akan tercatat sebagai produksi minyak nasional. Sumur tersebut berada di empat wilayah besar, yaitu di Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah.
Baca Juga
Harga Minyak Melonjak, Dukungan Uni Eropa ke Energi AS Dorong Brent Tembus US$ 70
“Mudah-mudahan (700.000 BOPD). Sumur rakyat itu kan kalau enggak salah bisa sampai 20.000-an barrel per day. Malah bisa lebih kalau semua terinventaris dengan jelas,” kata Dwi Anggia di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dia memaparkan, saat ini lifting minyak harian sudah menyentuh angka 608.000 BOPD. Angka tersebut sejatinya sudah melewati target APBN 2025 yang sebesar 605.000 BOPD.
“Lifting harian 608.000 BOPD, dan itu sudah terjadi satu pekan lebih lah, 2 minggu terakhir. Lifting harian ya. Namun, kalau lifting tahunan baru akhir tahun. Kalau lihat kondisi seperti ini, Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) optimistis sekali kita akan bisa (capai target),” ujar Dwi Anggia.
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menjelaskan, izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor. Dia meluruskan soal kabar yang beredar bahwa pemerintah akan memberi izin kepada masyarakat untuk mengelola sumur secara mandiri.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," tegas Menteri Bahlil.
Baca Juga
Aturan soal sumur rakyat ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. Sumur minyak masyarakat tersebut akan dikelola oleh masyarakat melalui koperasi, BUMD, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Itu nanti dikelola oleh kooperasi, BUMD dan UMKM. Namun, bukan kooperasi abal-abal ya. Bukan kooperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan kooperasi jual bahan pokok (Kopdes Merah Putih)," jelas dia.

