Wamenkomdigi: Data Kita Sudah Lama Mengalir ke AS, UU PDP Jadi Perisai Digital Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa praktik transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah berlangsung sejak lama. Hal itu terjadi secara otomatis dalam berbagai aktivitas digital masyarakat, terutama melalui platform digital berbasis di luar negeri.
"Sebetulnya sudah demikian, data kita memang sudah mengalir ke sana sejak lama. Justru kita bersyukur karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," kata Nezar saat ditemui media di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Tenang, Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Transfer Data Pribadi
Menurut Nezar, masyarakat Indonesia sejatinya mulai terdampak transfer data lintas negara ketika menggunakan layanan digital, seperti mesin pencari, platform belanja daring, media sosial, atau aplikasi yang server dan sistemnya berada di Amerika Serikat atau negara lain. Data yang di-input pengguna di Indonesia, seperti preferensi pencarian, transaksi, atau informasi pribadi, kemudian tersimpan dan diproses di luar negeri.
"Itu data komersial sebetulnya. Kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari, lalu melakukan transaksi komersial lewat platform berbasis di Amerika, maka data itu bisa disimpan di sana. Artinya ada aliran data lintas negara. Aktivitas di sini, datanya tersimpan di sana," jelasnya.
Fenomena ini, menurutnya, bukan hal baru. Selama lebih 1 dekade, praktik globalisasi data sudah menjadi bagian dari ekosistem digital modern.
Baca Juga
Menteri HAM: Pertukaran Data RI-AS Tak Langgar HAM, Sesuai UU PDP
Namun, perhatian terhadap aspek keamanan dan perlindungan privasi baru menguat belakangan ini. Pasalnya hal ini berjalan lurus seiring dengan meningkatnya kesadaran publik dan regulasi di berbagai negara.
Di satu sisi, kondisi ini juga membuat keberadaan UU PDP menjadi sangat penting. Dengan regulasi tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengatur, melindungi, dan mengawasi pengelolaan data pribadi warga negara yang melintasi batas yurisdiksi.

