Penuhi Target 1 Juta Barrel, Butuh Pengeboran di Lebih 1.000 Sumur di 2025
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah meminta target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD pada tahun 2030 dapat dipercepat, agar dapat mengurangi impor. Disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soecipto, untuk mencapai target tahun 2030 perlu dilakukan aktivitas eksplorasi dan produksi yang agresif, dan harus dilakukan pengeboran pada lebih dari 1.000 sumur per tahun setelah tahun 2025.
"Untuk mencapai target tahun 2030, kita perlu melakukan aktivitas yang agresif; kita perlu mengebor lebih dari 1000 sumur per tahun setelah tahun 2025. Untuk tahun ini, prospek pengeboran pengembangan adalah 827 sumur,” kata Dwi di ajang ICIUOG 2023 di Bali, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga
“(Pengeboran tersebut merupakan, red) Peningkatan besar-besaran sejak tahun 2020. Angka ini 344% lebih tinggi dibandingkan pengeboran tahun 2020 sebanyak 240 sumur," imbuh Dwi.
Ia pun memperkirakan Industri Hulu Migas perlu menarik investasi lebih dari US$20 miliar setiap tahunnya.
"Kami memperkirakan Industri Hulu Migas perlu menarik investasi lebih dari US$20 miliar setiap tahunnya. Target investasi pada tahun 2023 sebesar US$15,5 miliar (meningkat 28%). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan investasi global (6,5%) dan Rencana Jangka Panjang," tutup Dwi.
Baca Juga
Industri Hulu Migas Butuh US$ 20 Miliar per Tahun demi Kejar 1 Juta Barel
Untuk mendukung upaya eksplorasi dan pengeboran tersebut, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang baik, dan memberikan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.
"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kesempatan yang sama.
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan,penghitungan bagi hasil, dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait perpajakan.
Sementara itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 merupakan aturan pengganti Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

