Bisa Rugikan RI, Pengusaha Tekstil Wanti-wanti Pemerintah Soal Praktik Transhipment
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti potensi terjadinya praktik transhipment alias pengalihan ekspor dengan menggunakan negara lain atau negara ketiga setelah Amerika Serikat (AS) sepakat menurunkan tarif 19% untuk produk Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, praktik ilegal ini harus menjadi perhatian pemerintah, dan harus dicegah. Apalagi, ia mengungkapkan, Indonesia memiliki kedekatan dengan China, sehingga Indonesia berpotensi menjadi lokasi transhipment bagi produk-produk asal China yang ingin dibawa masuk ke pasar AS.
Sekadar informasi, berdasarkan data Peterson Institute for International Economics, tarif rata-rata AS terhadap impor barang asal China mencapai 51,1%. Sebagaimana pernah disampaikan Ketum Apindo Shinta Kamdani, China bisa jadi berkepentingan untuk mendapatkan tarif murah dengan menggunakan skema perdagangan ilegal lewat transhipment.
Berdasarkan data dari Peterson Institute for International Economics, tarif rata-rata AS terhadap ekspor China kini mencapai 51,1%, sementara tarif rata-rata China terhadap barang-barang AS berada di angka 32,6%.
Baca artikel CNBC Indonesia "China Respons Tarif Terbaru Trump, Ultimatum Negara Pendukung AS" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250708124407-4-647239/china-respons-tarif-terbaru-trump-ultimatum-negara-pendukung-as
Download Apps CNBC Indonesia sekarang https://app.cnbcindonesia.com/
Baca artikel CNBC Indonesia "China Respons Tarif Terbaru Trump, Ultimatum Negara Pendukung AS" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250708124407-4-647239/china-respons-tarif-terbaru-trump-ultimatum-negara-pendukung-as
Download Apps CNBC Indonesia sekarang https://app.cnbcindonesia.com/
"Transhipment ini harus jadi perhatian pemerintah. Selama ini kita masih punya citra buruk karena adanya praktik ilegal, seperti produk dari Cina yang masuk ke Indonesia hanya diganti label Made in Indonesia, lalu diekspor ke AS dengan tarif Indonesia,” ucap Danang saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Danang mengungkapkan, pratik transhipment harus dihindari oleh Indonesia demi menghindari sanksi yang bisa memengaruhi kesepakatan perdagangan antara AS dengan Indonesia. Terlebih lagi diketahui, Vietnam telah terkena dampak akibat transhipment, dengan dikenai tarif hingga 40%.
“Transhipment itu gampang sekali dilacak, dari trade map kelihatan jelas. Barang dari Cina atau Vietnam masuk ke Indonesia, lalu berangkat ke AS dengan label Indonesia. Kalau ketahuan, bisa fatal,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, para pengusaha tekstil berharap pemerintah segera menindaklanjuti perjanjian ini dalam bentuk dokumen yang lebih konkret. Seperti merealisasikan impor yang akan dilakukan untuk sejumlah komoditas dari AS, salah satunya yang disoroti API adalah kapas atau cotton.
“Kami berharap di dalam perjanjian (akan diatur secara) detail nanti, sektor cotton bisa dimasukkan agar produk kita benar-benar mendapat fasilitas tarif nol,” imbuh Danang.

