Pengusaha Tekstil Minta Penetapan UMP 2026 Dilakukan Hati-hati, Bisa Tekan Industri Padat Karya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia menyebutkan dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh di kisaran 1,5 sampai 2% per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5 sampai 10% per
tahun.
Menurutnya, tetidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, serta memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Anne mengungkapkan, pihaknya juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi pelemahan. Anne mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya.
“Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” terang Anne dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan melalui penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.
Baca Juga
Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha (α) pada batas minimal, sehingga industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto. Ia menilai bahwa kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja.
Dalam kondisi tersebut, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai. Ia menambahkan, mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan, khususnya bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan
"Agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada langkah efisiensi tenaga kerja, sehingga keberlangsungan usaha dapat terjaga dan risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari," imbuh Harijanto.

