21% BUMD Tak Sehat, Tito: Dividen Cuma 1% dari Aset Rp 1.240 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia telah mencapai 1.091 unit dengan total aset sebesar Rp 1.240 triliun. Namun sekitar 21% dinyatakan tak sehat didasarkan evaluasi kinerja terbaru.
“BUMD ini sebetulnya adalah mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga
Dalam laporannya, Mendagri menjelaskan BUMD terbagi dalam berbagai sektor, mulai dari air minum (PDAM), perdagangan, pasar, migas, perbankan daerah (BPD dan BPR), pelabuhan, hingga pariwisata. BUMD terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur (311 unit), disusul Jawa Barat (93), dan Jawa Tengah (50).
Lebih lanjut, dari evaluasi terhadap 823 BUMD, hasilnya menunjukan bahwa terdapat 346 BUMD (42%) sehat; 303 BUMD (37%) kurang sehat; dan 174 BUMD (21%) tidak sehat. “Banyaknya jumlah BUMD tidak otomatis menjamin keberhasilan. Kita temukan sejumlah BUMD yang tidak sehat karena modal yang minim, manajemen lemah, dan tata kelola tidak profesional,” ungkap Tito.
Menyoal profitabilitas, sebanyak 678 BUMD sukses mencatat laba, sedangkan 300 BUMD mengalami kerugian, dan 113 lainnya belum menyampaikan laporan keuangan terbaru. Dividen yang disetorkan ke daerah hanya sekitar 1% dari total aset.
Baca Juga
IHSG Sukses Pertahankan Penguatan, Faktor Ini Dinilai Jadi Penopang
"Dari total aset BUMD sebesar Rp 1.240 triliun, dividen yang disetorkan ke kas daerah hanya sekitar Rp 13 triliun atau 1 persen. Dividen yang hanya 1 persen dari total aset ini sangat memprihatinkan," kata Tito.
Bahkan, ada BUMD seperti PT BPR BKK Kabupaten Wonosobo yang hanya membukukan laba sebesar Rp1 juta sepanjang tahun lalu. Mendagri pun menyayangkan kejadian tersebut lantaran potensi BUMD sangat besar jika dikelola secara profesional.
Untuk itu, Kemendagri mendorong penguatan kelembagaan dan regulasi, termasuk usulan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD dan penyusunan RUU BUMD agar fungsi pengawasan lebih tegas. “BUMD harus dipersiapkan bukan hanya untuk cari untung, tapi juga menjadi kepanjangan tangan Pemda dalam pelayanan publik,” tutup Tito.

