Indonesia Kena Tarif Impor Trump 32% Mulai 1 Agustus, Ini Tanggapan Kemendag
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Perdagangangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya menanggapi terkait keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang resmi mengenakan tarif impor resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32% yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Mengenai hal tersebut, Wamendag Roro mengungkapkan segala bentuk negosiasi terhadap pihak Amerika Serikat masih terbuka untuk Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyebutkan Indonesia masih akan melakukan strategi yang sama.
"Sebetulnya terkait itu masih berproses ya, jadi masih berproses," ucap Wamendag Roro saat ditemui di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025).
Terlebih lagi, Presiden Donald Trump masih membuka negosiasi dengan Indonesia. Maka dari itu, ia mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengunjungi Amerika Serikat untuk melakukan negosiasi.
"Lalu kemudian juga tim negosiasi dari Kemenko Ekon juga masih aktif berada di sana sebetulnya, dan Pak Menko Perekonomian juga akan berkunjung ke Amerika Serikat setelah kegiatan BRICS yang saat ini sedang berjalan juga di Brasil," ungkapnya.
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini enggan memberikan tanggapannya lebih lanjut. Pasalnya, menurut Roro, pemerintah dalam hal ini tim negosiasi yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto akan memberikan pernyataan resmi mengenai tarif impor yang diputuskan Donald Trump.
"Jadi mudah-mudahan nanti juga akan diberikan formal announcement oleh mereka. Kembali lagi masih berproses, semua ini masih berproses, maka mari kita tunggu dulu the formal announcement gitu ya," imbuh Roro.
Seperti diketahui sebelumnya, mengenai penerapan tarif impor tersebut, Presiden AS Donald Trump telah melayangkan surat secara resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat itu, Trump membahas mengenai defisit perdagangan antara Indonesia dengan AS yang terjadi bertahun-tahun.
"Hubungan kita, sayangnya, jauh dari Timbal Balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan membebankan Tarif Indonesia hanya sebesar 32% pada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral. Barang-barang yang dialihkan untuk menghindari Tarif yang lebih tinggi akan dikenakan Tarif yang lebih tinggi," bunyi surat Trump ke Prabowo Subianto.

