Prabowo Resmi Berhentikan Pejabat Otorita IKN Setelah 5 Bulan Ajukan Undur Diri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Setelah 5 bulan sejak mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof Mohammed Ali Berawi akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai deputi bidang transformasi hijau dan digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Juli 2025. Keppres tersebut juga sekaligus menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan OIKN.
"Alhamdulillah, Keputusan Presiden Nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai deputi THD OIKN," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga
Dia juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran pimpinan tinggi OIKN atas kolaborasi selama masa tugasnya mengawal perkembangan pembangunan ''Kota Dunia untuk Semua'' itu.
"Terima kasih buat semua teman-teman OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama," imbuh Ale, sapaan akrab Ali Berawi.
Ia juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan nasional dan mendoakan kelancaran seluruh proses pembangunan Ibu Kota Nusantara. "Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta," pungkas Ale.
Baca Juga
Perkuat Komitmen Kota Hijau dan Inklusif, OIKN Teken Dua Proyek Baru
Pemberhentian ini menjadi bagian proses penyegaran di tubuh OIKN seiring percepatan pembangunan fisik dan transformasi digital IKN menuju pemindahan resmi ibu kota negara.
Pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan visi Nusantara sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dapat tercapai.

