LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Pertambangan di Pulau Kecil
JAKARTA, Investortrust.id -- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil. LHKP PP Muhammadiyah menilai, jika Pemerintah berhenti di pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014.
Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan, pertambangan di pulau kecil tidak punya tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundangan-undangan melarangnya. Pasal 35 UU 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, tegas menyebutkan larangan itu.
"Artinya, jika Pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, maka seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Parid, Rabu (11/6/2025) merespons konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan nikel di Raja Ampat, kemarin.
LHKP meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan izin usaha pertambangan dari sekitar 303 perusahaan tambang di 214 pulau kecil dengan luas total 390 ribu hektar. LHKP PP Muhammadiyah ingin memastikan tidak ada tebang pilih pencabutan izin pertambangan di satu tempat, dan pada saat yang sama terjadi
pembiaran di tempat lain.
"PP Muhammadiyah menggarisbawahi keadilan ekologis sebagai satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk di pulau-pulau kecil," ujar Parid.
Sementara itu Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana menilai, pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM jangan sampai dipakai pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru. Wahyu mengatakan, jika pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, maka akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja.
"Pulau-Pulau kecil kita di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Pertambangan apa pun tidak boleh ada," ujarnya.
Koordinator Bidang Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Usman Hamid menambahkan, pertambangan di pulau-pulau kecil bukan hanya menyebabkan bencana ekologis, tetapi
juga hak asasi manusia, termasuk memaksa masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di pulau tersebut menjadi pengungsi.
"Perempuan adat dan pesisir, anak-anak, pasti kehilangan ruang hidup, ruang sosial dan peran ekologisnya. Ini melanggar hukum-hukum internasional hak-hak asasi manusia dan yurisprudensi yang terkait keadilan ekologis bagi perempuan adat, perempuan pesisir, hak hidup yang layak dan sehat dalam lingkungan yang tidak rusak," ucap Usman.
LHKP PP Muhammadiyah mendesak reformasi dan penegakan hukum lingkungan sehingga pembangunan dapat mengutamakan keadilan ekologi, keadilan iklim, keadilan gender, dan keadilan antar generasi.

