Manfaatkan Bea Masuk 0%, VinFast akan Masukkan Mobil Listrik VF 5 dan VF 6 ke Indonesia
HANOI, investortrust.id – VinFast dari Vietnam akan memasukkan mobil listrik setir kanan completely built up (CBU) ke pasar Indonesia tahun ini, dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0%, sesuai Peraturan Menteri Investasi/BKPM No 6 Tahun 2023. Mobil ini antara lain VF 5 dan VF 6. Hal itu diharapkan dapat mendorong perdagangan antara Indonesia dan Vietnam, yang disepakati kedua kepala negara untuk ditingkatkan targetnya.
Penjualan VF 5 dan VF 6 tersebut juga menjadi langkah VinFast untuk uji pasar mobil di Indonesia, menyusul rencananya nanti untuk berinvestasi membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Total penanaman modal yang bakal direalisasikan senilai US$ 1,2 miliar.
"Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pada Jumat (12/01/2024), usai bertemu perwakilan dari VinFast di Vietnam.
Ia menegaskan, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi rencana produsen otomotif dari Vietnam tersebut, yang ingin berinvestasi di Indonesia. Pihaknya sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yang potensinya besar.
Baca Juga
Setelah Listing di BEI, United Bike (UNTD) Bidik Produksi 60.000 Motor Listrik
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong di Istana Kepresidenan, Hanoi, menyampaikan bahwa kedua negara di ASEAN ini menyepakati sejumlah kerja sama, salah satunya peningkatan target perdagangan baru. Pada bidang investasi, Jokowi menyambut baik peningkatan investasi antara kedua negara, di mana perusahaan besar dan unicorn Indonesia telah berinvestasi di Vietnam secara signifikan.
"Saya yakin mereka akan diberikan kemudahan dan perlindungan yang baik (di Vietnam). Saya juga mendorong perusahaan Vietnam untuk memperkuat investasinya di Indonesia,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pada Jumat (12/01/2024).
Iklim Usaha Kondusif
Menperin Agus menjelaskan lebih lanjut, ia telah bertemu dengan perwakilan dari VinFast yakni Manufacturing Division Deputy CEO VinFast Phạm Nhật Quân Anh, CEO VinFast Indonesia & Malaysia Trần Quốc Huy, Director GSM - Xanh SM Nguyễn Văn Thanh, serta Senior Assistant to the Chairman International Relations Director Nguyễn Đức Thanh. Kepada Menperin, VinFast menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif. Hal ini yang membuat VinFast berminat untuk menggelontorkan dananya pada tahap awal pembangunan pabrik sebesar US$ 200 juta, yang akan dimulai tahun 2024.
Baca Juga
Penjualan Motor Listrik Subsidi Masih Mandek, Baru Laku Segini!
“VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare,” ungkap Agus.
Adapun total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada tahun 2026.
Buat Bus Listrik
Menurut Menperin, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu, bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
“VinFast juga berminat untuk membuat bus listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” imbuhnya.
Terkait rencana investasi VinFast, lanjut dia, pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Ini termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain, fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif keringanan bea masuk, serta insentif keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

