Satgas Pembangunan IKN Dicabut, Bakal Diganti dengan Tim Baru?
JAKARTA, investortrust.id – Kabinet Merah Putih resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU).
Dalam laporannya, Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/204 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, itu telah ditetapkan sejak 26 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN (OIKN) Danis H Sumadilaga menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim pengendali untuk mengawasi dan memelihara proyek yang telah/akan dibangun di ibu kota baru tersebut.
Baca Juga
Menteri PU Cabut Kepmen Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN
“Jadi, satgas yang dicabut itu kan satgas PUPR (era Presiden ke-7 RI Joko Widodo). Nah, insyaallah sekarang OIKN sudah di sana, sebentar lagi ada semacam tim pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN yang melibatkan Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta instansi-instansi lain pemerintah daerah guna mendorong percepatan pembangunan di IKN,” jelas Danis saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mencabut Kepmen Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025.
Baca Juga
Kelanjutan Keterlibatan JICA di IKN Masih Menunggu Arahan Pemerintah Presiden Prabowo
Pada saat Kepmen 408/2025 berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 26 Maret 2025 oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Satgas IKN bertugas membantu menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.
Adapun dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas tim pengarah, tim satgas perencanaan pembangunan, tim satgas pelaksanaan pembangunan, kurator arsitektural bangunan utama, dan tim sekretariat.
Baca Juga
Pembentukan satgas dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Adapun pemindahan IKN atas pertimbangan keseimbangan pembangunan di Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.

