Permintaan Paten dan Merek di Indonesia Tertinggi di Dunia
JAKARTA, Investortrust.id - Indonesia kini menjadi negara dengan permintaan pendaftaran paten dan merek tertinggi di dunia, mengungguli negara-negara industri besar, seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), China, dan Korea Selatan.
“Itu berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Pencapaian ini membanggakan kita semua,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman menjelaskan, berdasarkan top 5 permohonan paten berdasarkan negara, jumlah permohonan paten di Indonesia mencapai 715 permohonan, disusul Jepang 497 permohonan, China 467 permohonan, AS 375 permohonan, dan Korea Selatan 178 permohonan.
Baca Juga
Kemenkum Masih Susun DIM RUU KUHAP, Fokus Perlindungan HAM dan Restorative Justice
Adapun menurut top 5 permohonan desain industri berdasarkan negara, kata Supratman, Indonesia mencapai 1.186 permohonan, diikuti Jepang 254 permohonan, China 88 permohonan, AS 79 permohonan, dan Korea Selatan 48 permohonan.
Pencapaian tersebut, menurut Supratman, menunjukkan bahwa kesadaran pelaku industri dalam negeri terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat. "Itu artinya ada kesadaran luar biasa dari pelaku industri kita, baik terhadap paten maupun merek, untuk bisa melakukan pendaftaran. Ini berita yang sangat baik," ujar dia.
Menkum Supratman mengungkapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir Maret 2025 telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual, termasuk permohonan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Mayoritas penyelesaian berasal dari sektor merek sebanyak 66.695 permohonan, disusul hak cipta 36.296 permohonan.
Baca Juga
DJKI, kata Supratman, juga berhasil mempercepat proses pemeriksaan substansi terhadap 12.881 permohonan merek serta menyelesaikan distribusi teknis kepada pemeriksa untuk 10.775 permohonan lainnya. Dengan capaian tersebut, kini tidak ada lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek di Ditjen KI.
"Ini berdampak langsung pada percepatan penerbitan sertifikat, dengan total 66.995 sertifikat merek yang telah diterbitkan hingga akhir Maret 2025," tutur dia.
Supratman meminta Ditjen KI terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya pendaftaran merek. (C-14)
