Menteri Ara Siap Kawal Proses Ganti Rugi Konsumen Meikarta sampai Agustus 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, pihaknya siap mengawal permasalahan ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat hingga Agustus 2025 atau 4 bulan mendatang.
''Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini,'' kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2025).
Sementara itu, administrator after sales PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Handri menyatakan, pihaknya berusaha menyanggupi pemenuhan seluruh hak konsumen dari kesepakatan batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
''Kita fokus hari ini untuk pengumpulan dan validasi data saja. Kembali lagi, kami belum tahu ke depannya dari manajemen bagaimana, namun kami hari ini tugasnya untuk pengumpulan data,'' ujar Handri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian PKP tengah berupaya menyelesaikan kasus proyek Meikarta yang nilai kerugian 26 konsumennya mencapai Rp 4,5 miliar.
Pertemuan ini menjadi kedua kalinya di pemerintahan era Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, perwakilan pengembang dari mega proyek Meikarta adalah PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) serta Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM, Yosafat Erland mengungkapkan, total nilai kerugian konsumen yang menuntut Meikarta mencapai Rp 4,5 miliar. ''Kalau dari paguyuban itu, 26 orang itu di Rp 4,5 miliar,'' ungkapnya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Sebagai informasi, sebanyak 29 orang telah dicatat Kementerian PKP untuk ditindaklanjuti pemenuhan hak konsumen atas kasus Meikarta beberapa tahun silam.
Adapun korban tersebut berasal dari Asosiasi Komunitas Peduli Konsumen Meikarta beranggotakan 26 orang yang telah menuntut pengembalian uang (refund) serta pemberian unit rumah susun (rusun).
Sedangkan, 3 orang lainnya melalui fasilitas layanan '911' Kementerian PKP yakni Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Mulyansari menyampaikan, pihaknya memberikan tenggat waktu untuk pengembang Meikarta memvalidasi seluruh konsumen tersebut hingga Agustus 2025 mendatang.
''Insyaallah, menyanggupi. Dan mereka (Meikarta) berkomitmen untuk memenuhi semua yang dituntut oleh konsumen karena memang ini haknya konsumen. Makanya kita kasih jangka waktu tidak terlalu lama, kita kasih 4 bulan (selesai),'' tegas Sari.

