Pemerintah Harus Adil, Berikan Perlindungan Harga Beras Petani
Penulis opini: Agusdin Pulungan, ketua umum Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti)
Investortrust.id - Harga Pembelian Pemerintah atau HPP merupakan acuan pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri oleh pemerintah, yang seharusnya dimaksudkan untuk melindungi pendapatan petani. Namun, kebijakan ini jauh dari memadai dan tidak memberikan keadilan. Hal ini merupakan salah satu PR yang harus diperjuangkan oleh menteri pertanian yang baru saja dilantik, menggantikan pejabat sebelumnya yang kena kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
HPP yang dijadikan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok tersebut, terakhir, ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI No 6 Tahun 2023. Dari masa ke masa, dimulai sejak tahun 1973, kebijakan semacam ini selalu mengalami penyesuaian.
Bila pada 1980-2000 diterapkan kebijakan harga dasar dan harga tertinggi, sejak tahun 2000 sampai sekarang, diterapkan kebijakan HPP untuk beras dan gabah. Pemerintah menyebut, selain untuk menjamin ketersediaan pasokan beras dan menjaga stabilitas harga sepanjang tahun, kebijakan pangan itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani.
Dari segi penjaminan terhadap ketersediaan pasokan nasional, pada beberapa peraturan pemerintah terdahulu selalu menyebutkan akan mendapatkannya dari produksi di dalam negeri. Kendati demikian, yang sering terjadi, dengan alasan adanya situasi produksi nasional dan cadangan beras pemerintah tidak mencukupi, maka impor beras dilakukan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, harga pangan – yang biasanya sangat terkait dengan kondisi demand dan supply – selalu dikendalikan pemerintah dengan alasan agar tidak memberatkan konsumen. Salah satu bentuk pengendalian yang acap dilakukan pemerintah dalam menurunkan harga di tingkat konsumen adalah intervensi penggelontoran pasokan cadangan beras pemerintah (CBP) di pasar-pasar konsumen, atau sering disebut operasi pasar (OP).
Tak Ada Mandatori Pembelian
Di sisi lain, kebijakan-kebijakan yang ada pada saat ini maupun sebelumnya – baik yang terkait dengan Harga Dasar maupun Harga Pembelian Pemerintah – tidak memiliki ketentuan yang bersifat mandatori. Artinya, tidak ada ketentuan yang mengikat pemerintah untuk bertanggung jawab apabila pada suatu ketika terjadi situasi di mana harga di tingkat petani berada di bawah harga pokok produksi maupun di bawah HPP, yang berakibat tidak layak bagi usaha petani.
Tidak adanya ketentuan yang mewajibkan pemerintah secara langsung dapat mengintervensi pembelian di tingkat petani pada tingkat harga yang melindungi pendapatannya ini jelas tidak adil. Ketidakadilan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan struktural yang membuat banyak petani tidak pernah terlepas dari kemiskinan turun-temurun, selain karena kepemilikan lahannya sangat sempit rata-rata hanya sepertiga hektare.
Itulah sebabnya, untuk melindungi petani dari kerugian dan demi menegakkan keadilan juga bagi wong cilik yang berjasa menyediakan pangan nasional, diperlukan kebijakan baru yang benar-benar efektif memberi perlindungan harga gabah dan beras petani dalam negeri. Kebijakan inilah yang harus menggantikan rezim HPP yang bersifat tidak mengikat dan tidak ada tanggung jawab kehadiran tangan negara untuk menjamin hak petani hidup layak.
