Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik, DPR Minta PLN Transparan
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam meminta PT PLN (Persero) untuk bersikap transparan terkait kebijakan subsidi tarif listrik. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tarif listrik dari sebelumnya.
Keluhan ini muncul setelah berakhirnya kebijakan potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025. Masyarakat menilai, perubahan harga setelah diskon tarif listrik 50% menjadi lebih mahal dari waktu sebelum periode diskon.
Baca Juga
Gelontorkan Rp 13,6 T untuk Diskon Tarif Listrik, Sri Mulyani Sebut untuk Stabilisasi Harga
"Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50% pada Februari 2025 menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan PLN," kata Mufti Anam, Rabu (9/4/2025).
Menurut dia, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait.
Mufti menyebutkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian durasi diskon listrik di media sosial. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidakkonsistenan informasi," ujar dia.
Baca Juga
Bahlil Minta PLN Bangun Pembangkit Geotermal Berkapasitas 40 MW di Maluku
Mufti menilai, klaim PT PLN terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji. Sebab, banyak masyarakat yang menyatakan tidak ada perubahan signifikan terkait konsumsi listrik di rumahnya.
"Penjelasan dari pihak PLN bahwa lonjakan tagihan disebabkan peningkatan konsumsi listrik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tanpa pembuktian jelas dan dapat diakses publik," ungkap Mufti.
Dia memaparkan bahwa banyak masyarakat yang melaporkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada pola konsumsi mereka, bahkan dengan penggunaan listrik yang tergolong rendah. Oleh karena itu, dia meminta PLN membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan.
“Kenaikan drastis tagihan listrik, khususnya golongan masyarakat kelas menengah ke bawah, berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga,” sebutnya.
Dalam situasi ekonomi yang cukup berat, terutama kelas menengah, Mufti menilai, ketidakpastian dan lonjakan tagihan listrik tanpa alasan jelas menjadi beban tambahan yang tidak kecil. "Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan subsidi dan penyesuaian tarif tidak justru memicu keresahan sosial," tegas Mufti.

