Kemendag Kumpulkan 'Repacker' Imbas dari Masalah Minyakita
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita. Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang tercantum pada Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker seperti Apmigorindo dan Hippmgi untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karenanya, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal pun menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan pendistribusiannya ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan produk minyak goreng kemasan itu sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga
Mentan Temukan 7 Perusahaan Kurangi Takaran MinyaKita di Surabaya
"Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” terang Iqbal.
Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025. Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer.
Kemendag menemukan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, antara lain adalah menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

