Pertamina EP Serah Terima Pengelolaan Area Operasi dan Aset untuk Optimalisasi Produksi Migas
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina EP melakukan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) di Jakarta, baru-baru ini. Sebelumnya, telah dilakukan prosesi penandatanganan perjanjian KSO pada awal Desember 2024, yang disusul pengecekan fisik aset area operasi pada pertengahan Februari 2025.
Dalam kerja sama ini, Pertamina EP menyerahkan pengelolaan area operasi dan aset kepada dua Mitra KSO, yakni PT Sumber Migas Nusantara dan PT Global Migas Nusantara. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh General Manager Pertamina EP area Jawa bagian barat dan Direktur Utama PT Sumber Migas Nusantara dan Direktur Utama PT Global Migas Nusantara.
PT Sumber Migas Nusantara akan mengelola area operasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas area 122,43 km². Sedangkan kegiatan migas di tiga area operasi yang berlokasi di wilayah kerja Pertamina EP di Indramayu dan Subang, Jawa Barat seluas 117,88 km² akan dikelolakan oleh PT Global Migas Nusantara.
Baca Juga
SKK Migas dan Pertamina EP Temukan Gas dan Kondensat di Sumur Tedong Morowali
Dalam implementasi kerja sama ini, kedua mitra KSO menargetkan untukmenjalankan sejumlah strategi, yang mencakup tahapan studi, pengeboran dan produksi migas berdasarkan komitmen dalam Perjanjian KSO.
“Kami berharap agar keempat wilayah ini dapat dioperasikan secara optimal dan dimaksimalkan seluruh potensinya," ucap VP Production & Operation Pertamina Subholding Upstream Regional JawaRahmat Ali Hakim dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga
Pertamina EP Raih Tiga Penghargaan Global CSR dan ESG Summit & Awards 2025
KSO diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP sebagai langkah mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi guna mendukung peningkatan produksi migas nasional. Skema KSO dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, dan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina antaraBadan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu atau BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Pertamina EP yang ditandatangani pada 17 September 2005.
Lebih lanjut, kemitraan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional. “Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek fleksibilitas dalam pengelolaan, baik dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, operasional, maupun aspek pendukung lainnya,” imbuh Hakim.

