Tarif Pesawat Diserahkan ke Masing-Masing Operator, Tetapi…
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, harga tiket pesawat diserahkan ke masing-masing operator penerbangan. Namun, Kemenhub menetapkan pembatasan maksimal melalui skema Tarif Batas Atas (TBA). Maskapai yang melanggar akan ditindak tegas.
“Besaran harga tiket bervariasi, mengikuti tinggi rendahnya permintaan. Namun demikian, harga tiket sudah dibatasi maksimal sebesar TBA,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga
Adita mencontohkan, Lion Air mematok harga tiket Rp 2,8 juta hingga Rp 6 juta untuk Jakarta-Medan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Kualanamu (KNO) selama libur Lebaran 2024. Sedangkan tiket Jakarta-Surabaya dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Juanda (SUB) berkisar Rp 1,9 juta hingga Rp 2,6 juta.
Untuk keberangkatan 3-18 April 2024, menurut Adita Irawati, rute penerbangan domestik yang banyak menjadi pilihan masyarakat adalah Jakarta-Denpasar, Jakarta-Medan, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Makassar, Jakarta-Padang, Jakarta-Palembang, Jakarta, Pontianak, Denpasar-Surabaya, Jakarta-Yogyakarta, Batam-Jakarta.
Adapaun tujuan favorit penerbangan internasional, kata dia, antara lain Jakarta-Singapura, Denpasar-Singapura, Jakarta-Kuala Lumpur, Denpasar-Kuala Lumpur, Medan-Kuala Lumpur, Denpasar-Perth, Jakarta-Jeddah, Denpasar-Melbourne, Medan-Penang, dan Singapura-Surabaya.
Pelanggaran TBA
Adita Irawati menambahkan, Kemenhub masih belum mendeteksi adanya pelanggaran TBA yang dilakukan maskapai penerbangan. Dia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku pada penerbangan kelas ekonomi.
“Hingga saat ini Kemenhub belum mendapati adanya pelanggaran TBA. Kami tegaskan kembali yang diatur pemerintah adalah TBA dan TBB (tarif batas bawah) kelas ekonomi. Kelas di atasnya tidak diatur, dikembalikan kepada operator,” tegas dia.
Adita menjelaskan, untuk mencegah tarif tiket pesawat yang melampaui TBA, Kemenhub akan memantau dan terus berkomunikasi dengan maskapai-maskapai penerbangan terkait.
“Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat,” tandas Adita.
Kebijakan TBA termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur besaran biaya tambahan pesawat. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Menhub No KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga
BPS Waspadai Harga Tiket Pesawat Berisiko Sumbang Inflasi Momen Lebaran 2024
“Siapa pun, operator mana pun, apabila batas atas (TBA) dilampaui, akan kami sanksi sesuai ketentuan. Dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang,” ujar Adita.
Ditjen Hubud Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang pesawat terbang pada musim angkutan Lebaran 2024 meningkat 9% dibandingkan Lebaran 2023. Selama periode Lebaran, 3–18 April 2024, penjualan tiket transportasi udara (pesawat terbang) mencapai 2,24 juta kursi (seat).

